Ibupedia

Ini Syarat-syarat Wajib Jika Ibu Hamil Mudik. Yuk, Catat!

Ini Syarat-syarat Wajib Jika Ibu Hamil Mudik. Yuk, Catat!
Ini Syarat-syarat Wajib Jika Ibu Hamil Mudik. Yuk, Catat!

Meski termasuk kelompok orang yang boleh mudik, namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi jika Ibu hamil mudik. Mudik sendiri masih menjadi aktivitas yang dilarang pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Tentu saja, hal ini karena pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Mudik dikhawatirkan memicu munculnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari pendatang.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada tanggal 6 hingga 24 Mei 2021. Di antara tanggal tersebut, orang tidak boleh melakukan perjalanan ke luar kota untuk mudik lebaran. Meski begitu, ada sejumlah orang yang mendapat kelonggaran sehingga masih diperbolehkan mudik atau pergi ke luar kota. Golongan orang yang boleh melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota adalah orang-orang yang bekerja di pelayanan distribusi logistik dan orang-orang yang memiliki keperluan mendesak. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak ini antara lain orang yang harus dinas ke luar kota, orang yang harus mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil, serta orang yang ada keperluan persalinan.

Walaupun kelompok orang di atas mendapat kelonggaran untuk bisa melakukan mudik, tetapi mereka tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. Syarat-syarat ini juga berlaku jika Ibu hamil mudik. Apa saja syarat-syaratnya, ya?

Syarat Ibu Hamil Mudik

Ibu hamil memang punya kelonggaran untuk tetap bisa mudik lebaran. Tapi, pemerintah tetap menetapkan syarat-syarat bagi Ibu hamil mudik. Salah satunya, Ibu hamil harus memiliki surat keterangan yang menyatakan ia negatif virus corona. Selain itu ada juga beberapa lainnya.

1. Ibu hamil mudik harus menyiapkan dokumen perjalanan

Sebelum mudik, Ibu hamil perlu menyiapkan beberapa dokumen perjalanan. Seperti dikutip dari laman Kompas, dokumen tersebut terdiri dari KTP pemohon dan surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan setempat. Saat Ibu hamil mudik, ia dapat membawa maksimal 1 orang pendamping. Sedangkan ibu yang akan bersalin bisa membawa pendamping maksimal 2 orang. Nah, pendampingnya ini juga harus membawa dokumen yang sama ditambah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan adanya hubungan kekerabatan antara ia dengan ibu yang hamil.

2. Ibu hamil mudik perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

SIKM adalah surat izin perjalanan yang berlaku individual (bukan kelompok), dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Cara memperoleh SIKM berbeda-beda, tergantung status Ibu hamil, apakah ia pegawai instansi pemerintah, pekerja swasta, pekerja sektor informal, atau masyarakat non-pekerja. Jika Ibu hamil merupakan pegawai di instansi pemerintah seperti ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri maka SIKM bisa diperoleh dengan meminta langsung ke pejabat setingkat Eselon II. SIKM berisi identitas calon pelaku perjalanan. SIKM juga perlu dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik.

Sedangkan Ibu hamil mudik yang berasal dari sektor swasta, SIKM bisa diperoleh dengan meminta surat izin tertulis pada pimpinan perusahaan. Lalu untuk Ibu hamil pekerja informal dan yang non-pekerja, SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin pada kepala desa atau lurah setempat.

3. Ibu hamil mudik perlu menyertakan surat keterangan negatif Covid-19

Dokumen lain yang juga penting untuk Ibu hamil mudik adalah surat keterangan negatif Covid-19. Surat ini nantinya harus ditunjukkan kepada petugas bandara atau stasiun sebelum berangkat. Ibu bisa melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain Ibu, pendamping Ibu hamil juga perlu menunjukkan surat yang sama. Jika salah satunya positif Covid-19, sedangkan yang lain tidak, perjalanan tetap tidak bisa dilakukan. Sesampainya di kota tujuan, Ibu beserta pendamping juga perlu melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas dan bertemu dengan sanak keluarga.

Perlu diketahui juga kalau surat-surat di atas hanya berlaku untuk satu kali perjalanan ya, Bu. Jika ingin kembali ke kota rantau, Ibu perlu mengurus lagi surat-surat yang baru. Lalu, untuk syarat pendamping harus yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Jadi kalau Ibu hamil mudik hanya berdua dengan anak-anak, bisa dipastikan akan dilarang.

Syarat Ibu Hamil Mudik Dilihat Dari Kacamata Medis

Setelah membahas syarat Ibu hamil mudik dari segi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, nah, penting juga untuk mengetahui syarat Ibu hamil mudik dari kacamata medis. Apa saja sih yang perlu Ibu perhatikan sebelum mudik agar kondisi Ibu maupun bayi di dalam kandungan tetap aman dan nyaman?

1. Cek kandungan ke dokter atau bidan sebelum berangkat

Sebelum Ibu hamil mudik, ada baiknya Ibu menjadwalkan konsultasi ke dokter kandungan atau bidan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kehamilan aman. Bicarakan juga rencana Ibu untuk mudik ke kampung halaman dan apa alat transportasi yang digunakan supaya dokter bisa memberikan saran dan masukan agar kandungan tetap aman. Meski Ibu tidak merasakan adanya gangguan pada kehamilan, namun ada baiknya untuk tetap konsultasi ke dokter ya. Temui dokter beberapa hari sebelum hari keberangkatan.

2. Minta surat dokter untuk berjaga-jaga jika diminta oleh petugas bandara atau stasiun

Selain berkonsultasi, Ibu mungkin juga perlu meminta surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kehamilan Ibu aman sehingga aman untuk melakukan perjalanan. Surat ini biasanya akan berguna, terutama ketika Ibu hamil mudik menggunakan pesawat atau kereta api. Biasanya petugas di bandara maupun stasiun akan meminta surat ini sebagai salah satu syarat keberangkatan. Jangan lupa juga untuk membawa catatan kesehatan Ibu selama kehamilan dan obat-obatan atau vitamin yang sehari-hari dikonsumsi.

3. Pastikan usia kehamilan Ibu aman untuk melakukan perjalanan jauh

Seperti dikutip dari WebMD, sebenarnya secara umum, Ibu hamil di usia berapa pun boleh saja melakukan perjalanan, entah naik pesawat, kereta api, bus, atau mobil. Namun perlu dipastikan bahwa kondisi kehamilannya harus sehat, ya. Ibu hamil yang memiliki masalah seperti hipertensi, mual parah, plasenta previa, persalinan prematur, atau komplikasi terkait masalah kehamilan lainnya, tidak disarankan untuk melakukan perjalanan jauh. Sebagian besar maskapai penerbangan mengizinkan wanita hamil untuk terbang sampai sekitar satu bulan sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). Jika ingin benar-benar aman, waktu terbaik melakukan perjalanan jauh bagi Ibu hamil adalah ketika usia kandungannya memasuki trimester kedua. Pada trimester ini masa pembentukan janin sudah lewat dan Ibu kemungkinan sudah tidak merasakan mual berlebih lagi seperti halnya saat masih trimester pertama.

4. Jika memungkinan, pilih durasi perjalanan yang tidak lebih dari 4 jam

Mempertimbangkan durasi perjalanan juga penting dilakukan saat Ibu hamil mudik. Durasi yang dianjurkan Ibu hamil berada di perjalanan adalah maksimal 4 jam, tidak peduli apa alat transportasi yang digunakan. Ini karena duduk terlalu lama, dapat memicu terjadinya penyumbatan pembuluh darah pada tungkai. Bila memang perjalanan yang harus ditempuh lebih dari 4 jam, Ibu bisa berjalan kaki atau melakukan peregangan ringan setiap jamnya.

Kalau Ibu hamil mudik pakai pesawat atau kereta api, pilih tempat duduk yang dekat dengan lorong atau aisle. Selain membantu ketika Ibu buru-buru ingin ke kamar mandi, berada di seat terdekat dengan lorong dapat memudahkan Ibu melakukan peregangan atau berjalan-jalan sesekali tanpa harus mengganggu penumpang lain. Bila Ibu hamil mudik naik mobil, Ibu mungkin perlu menepi setiap jam untuk meregangkan otot-otot supaya peredaran darah tetap lancar dan tidak terjadi penyumbatan akibat duduk terlalu lama.

5. Pilih pakaian yang longgar dengan bahan menyerap keringat agar Ibu tetap nyaman di perjalanan

Selain syarat-syarat di atas, pemilihan pakaian juga perlu diperhatikan bagi Ibu hamil mudik. Pilih pakaian yang longgar, berbahan dingin, serta menyerap keringat agar Ibu tetap nyaman selama di perjalanan. Hindari menggunakan celana yang terlalu ketat karena dapat menekan perut dan membuat Ibu merasa sesak. Bila perlu, lengkapi juga dengan sabuk penyangga perut khusus wanita hamil yang banyak dijual di toko-toko perlengkapan Ibu dan bayi.

6. Persiapkan makan dan minum bergizi untuk bekal selama di perjalanan

Menjaga asupan nutrisi juga penting dilakukan Ibu hamil yang berencana mudik atau melakukan perjalanan jauh. Saat hamil, tubuh memerlukan gizi dan nutrisi yang lebih banyak dibanding orang yang tidak hamil. Ibu juga harus memastikan tidak akan mengalami dehidrasi yang bisa membahayakan Ibu dan janinnya. Maka dari itu, Ibu hamil mudik perlu mempersiapkan makanan maupun minuman yang sehat dan aman dikonsumsi selama kehamilan. Sebisa mungkin, hindari cemilan yang mengandung tinggi gula atau garam, serta pengawet atau pewarna. Jika Ibu memilih untuk membeli makanan di pesawat, kereta, atau di suatu restoran atau rest area, jangan ragu untuk menanyakan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman tersebut kepada petugas atau pelayan.

Ibu Hamil Mudik Pakai Motor

Dari berbagai jenis alat transportasi yang disebutkan di atas, kita memang belum menyinggung sepeda motor. Hal ini karena sebenarnya, Ibu hamil tidak direkomendasikan menaiki kendaraan ini apalagi untuk mudik dan menempuh perjalanan jauh. Sepeda motor bukanlah moda transportasi ideal bagi ibu hamil. Ibu mungkin saja mengalami hipertensi, pusing, atau sulit mengatur keseimbangan saat berada di atas sepeda motor.

Namun, di negara Indonesia, penggunaan sepeda motor memang sudah sangat masif. Artinya, cukup sulit untuk melarang sepenuhnya mudik menggunakan sepeda motor karena memang masih banyak orang yang hanya mampu mengandalkan alat transportasi satu ini untuk mudik ke kampung halaman. Entah karena alasan ekonomi, maupun karena alasan akses jalan atau rute yang memang hanya memungkinkan untuk memakai sepeda motor. Jika memang Ibu hamil mudik terpaksa menggunakan motor, pastikan Ibu duduk dengan kaki menapak di setiap sisi pijakan kaki (bukan duduk miring). 

Gunakan helm menutup seluruh bagian kepala dan jangan lupa untuk memasang tali helmnya dengan benar. Gunakan juga jaket dan masker untuk menghindari debu dan asap polusi kendaraan di jalan. Hindari menggunakan baju yang terlalu panjang yang meningkatkan risiko kainnya terlilit di ban atau jeruji motor. Pastikan pengendara atau sopir menyetir motor secara perlahan (tidak ngebut) dan menghindari jalanan berlubang sebisa mungkin. Selalu patuhi aturan lalu lintas, gunakan lampu, lampu sein, dan spion dengan benar selama berada di perjalanan. Pertimbangkan untuk menepi sejenak jika sopir mengantuk demi menghindari kecelakaan di jalan raya.

Karena saat ini masih musim pandemi, jangan lupa juga untuk selalu membawa perlengkapan kesehatan seperti:

  1. Cadangan masker;
  2. Hand sanitizer;
  3. Disinfektan untuk menyemprot benda-benda di sekitar jika harus mampir ke suatu tempat;
  4. Obat-obatan pribadi, termasuk vitamin atau suplemen kesehatan; dan
  5. Tisu kering dan tisu basah, yang bisa dipakai saat harus ke kamar mandi umum.

Penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada seperti menggunakan masker saat berada di tempat umum, menjaga jarak dengan orang lain minimal 2 meter, rajin mencuci tangan dengan sabun atau jika tidak memungkinkan bisa memakai hand sanitizer, menghindari menyentuh area wajah terutama hidung, mata, dan mulut saat belum cuci tangan, dan memilih lokasi rest area yang sirkulasi udaranya baik serta menerapkan prokes dengan benar. Bawa juga alat salat sendiri agar terhindar dari persebaran virus melalui benda-benda milik umum, ya!

Penulis: Darin Rania
Editor: Dwi Ratih