Ibupedia

Bikin Akta Kelahiran dan BPJS Si Kecil Sekarang Serba Mudah!

Bikin Akta Kelahiran dan BPJS Si Kecil Sekarang Serba Mudah!
Bikin Akta Kelahiran dan BPJS Si Kecil Sekarang Serba Mudah!

Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang wajib diurus oleh orang tua untuk setiap anak yang baru saja dilahirkan. Melansir dari laman Wikipedia, akta kelahiran atau yang biasa disebut sebagai akta lahir merupakan sebuah bukti penting yang berisi tentang keterangan kelahiran seorang bayi yang tercetak dalam selembar kertas yang dapat dipertanggung jawabkan keasliannya. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia terutama anak yang baru saja dilahirkan. Melansir dari laman Merdeka, peraturan pembuatan akta kelahiran ini pun tercatat pada pasal UU No.24/2013 tentang perubahan atas UU No.23/2006. Pelaporan pembuatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor atau sesuai di mana si kecil dilahirkan. Masih melansir melalui laman Wikipedia, biasanya akta kelahiran memiliki isi seperti:

  • Nama anak yang dilahirkan;
  • Tanggal dan waktu kelahiran anak;
  • Jenis kelamin anak;
  • Tempat kelahiran anak;
  • Nama kedua orang tua anak;
  • Pekerjaan kedua orang tua kandung;
  • Berat dan tinggi anak ketika dilahirkan;
  • Nama wali yang mencatatkan pendaftaran kelahiran anak;
  • Tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran; dan
  • Tanda tangan pejabat berwenang.

Jenis Akta Kelahiran


Akta kelahiran juga memiliki dua jenis, menurut laman Merdeka, berikut ini adalah jenis-jenis akta kelahiran yang perlu diketahui:

  • Akta Kelahiran Umum

    Akta kelahiran ini adalah yang umumnya dibuat setelah si kecil dilahiran dengan rentang waktu maksimal 60 hari bagi WNI, dan 10 hari bagi WNA.

  • Akta Kelahiran Rekomendasi

    Akta kelahiran ini dibuat berdasarkan surat rekomendasi kepala dinas karena laporan kelahiran si kecil telah melewati batas waktu yang ditentukan atau lebih dari 60 hari setelah tanggal kelahiran si kecil. 

Melansir dari laman Hukum Online, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi terkait (yaitu Dukcapil setempat) dengan waktu paling lama 60 hari setelah bayi dilahirkan. Namun apabila pelaporan kelahiran si kecil terlambat dilakukan oleh Ayah atau Ibu, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran si kecil akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan kepala instansi pelaksana setempat (Dukcapil setempat).  Sementara itu, keterlambatan pelaporan data kelahiran si kecil tetap akan dikenai sanksi  atau denda administratif paling banyak satu juta rupiah. Wah, daripada harus kena denda semahal ini, lebih baik cepat tanggap dalam mengurus akta kelahiran si kecil karena cara mengurusnya juga terbilang mudah!

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Pengurusan akta kelahiran si kecil ngga serumit yang dibayangkan kok Bu, selain untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan data kelahiran si kecil, ada baiknya akta kelahiran segera diurus karena ini adalah salah satu hak si kecil yang tidak boleh terabaikan. Melansir dari laman Merdeka, berikut ini syarat-syarat yang wajib dilengkapi:

1. Mintalah Surat Keterangan Lahir


Setelah si kecil dilahirkan, pada umumnya akan mendapatkan surat keterangan lahir dari tempat di mana si kecil dilahirkan. Bisa di rumah sakit, klinik bersalin, ataupun bidan setempat. Bila belum juga mendapatkannya, Ayah dan Ibu dimohon untuk aktif menanyakan mengenai hal ini. Simpanlah surat keterangan lahir ini karena merupakan dokumen berharga yang akan memudahkan Ayah dan Ibu mengurus akta kelahiran buah hati tercinta.

2. Siapkan Asli dan Fotokopi Akta Nikah Orang Tua

Fotokopi dan akta nikah asli orang tua wajib dipersiapkan terlebih dahulu. Bila tidak ada, fotokopi dan kutipan akta perkawinan asli orang tua diperbolehkan. Pastikan bahwa dokumen tersebut sudah dilegalisir. 

3. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 


Sebagai WNI yang baik, kelengkapan dokumen penting seperti Kartu Keluarga wajib diurus untuk mempermudah urusan lainnya, salah satunya urusan pembuatan akta kelahiran si kecil. Bila KK belum diperbarui (bila ada pembaruan), maka Ayah dan Ibu harus mengurusnya terlebih dahulu. Sementara itu, bila tidak memiliki KK penduduk, maka wajib menyertakan SKSKPNP bagi penduduk non-permanen.

4. Asli dan Fotokopi E-KTP Kedua Orang Tua

Penting untuk memperbarui KTP sesuai dengan jenis KTP yang sudah diperbarui untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran anak. Selain E-KTP, bisa juga menggunakan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) atau dapat juga menggunakan Surat Keterangan Pelaporan Tamu.

5. Asli dan Fotokopi Paspor Bagi WNA


Bila Ayah atau Ibu WNA, maka wajib menyertakan paspor asli dan fotokopi paspor aktif sebagai pelengkap data pembuatan akta kelahiran si kecil.

6. Surat Keterangan Kepolisian

Pada beberapa kasus, pelaporan data kelahiran si kecil juga membutuhkan surat keterangan kepolisian bila sang anak ternyata tidak diketahu asal usulnya. Pada kasus ini contohnya bayi baru lahir yang ditemukan hidup disuatu tempat atau tiba-tiba dititipkan begitu saja dipanti asuhan tanpa diketahu siapa yang mengirimnya.

7. Surat Keterangan Lembaga Sosial


Kasus lainnya juga membutuhkan kelengkapan surat keterangan dari lembaga sosial yang diperuntukkan bagi kelahiran anak penduduk rentan.

Akta Kelahiran Online

Sudah setahun pandemi Covid 19 belum juga berakhir, ini juga menandakan bahwa kita semua belum aman untuk selalu berada di luar rumah. Namun seiring perkembangan teknologi di pemerintahan Indonesia ini, pembuatan akta kelahiran juga dapat dilakukan secara online. Tentu saja ini disambut baik oleh para orang tua selama masa pandemi belum usai. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membuat akta kelahiran online:

  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan

    Dokumen yang dipersiapkan sama persis dengan dokumen yang harus di bawa ke Dukcapil setempat untuk membuat akta kelahirannya. Bedanya untuk online ini, Ayah dan Ibu harus mempersiapkan dokumen dalam bentuk file atau soft copy (PDF dan semacamnya). 

  • Daftar Melalui Situs Dinas Dukcapil Setempat

    Pendaftaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tempat kelahiran si kecil, misalnya bila lahir di Pontianak maka website yang dipilih untuk membuat akta kelahiran adalah https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran dan seterusnya. Ayah dan Ibu bisa mencari situs resmi dukcapil setempat melalui mesin pencarian terlebih dahulu. Pastikan situsnya selalu di akhiri (dot)go(dot)id ya. 

  • Ikuti Langkah-Langkahnya

    Setiap daerah sudah memiliki tampilan website yang mudah sekali dipahami, begitupun saat membuat akta kelahiran online ini. Ayah dan Ibu akan dengan mudah mengisi beberapa data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia.

  • Gunakan NIK dan Nomor Handphone Terdaftar

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan adalah milik Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga yang sudah dimiliki orang tua. Begitu pula dengan nomor handphone yang akan digunakan juga harus sudah terdaftar melalui Kemkominfo.

  • Dikirim Melalui E-mail

    Bila sudah sukses mendaftarkan akta kelahiran secara online, Ayah dan Ibu akan mendapatkan bukti pendaftaran melalui e-mail dan menerima akta kelahiran dalam bentuk file dokumen yang bisa dicetak sendiri di rumah atau dicetak melalui kantor Dukcapil setempat. Syarat pencetakan akta kelahiran melalui kantor Dukcapil hanyalah dengan membawa bukti pendaftaran yang dikirim melalui e-mail.

Usahakan untuk membuat akta kelahiran si kecil sebelum 60 hari dan lengkapi syarat-syarat di atas untuk memudahkan Ayah dan Ibu mengurus dokumen si kecil. Perlu diketahui bahwa pembuatan Akta Kelahiran ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis dan pelayanan dilakukan selama 5 hari kerja terhitung sejak semua berkas secara lengkap diserahkan pada Dukcapil Kotamadya setempat.

Manfaat Mengurus Akta Kelahiran

Dengan kemudahan dalam mengurus akta kelahiran sejak bayi dilahirkan, diharapkan tidak ada lagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran hingga usianya sudah lanjut. Melansir dari laman Institut Kewarganegaraan Indonesia, memiliki akta kelahiran mendatangkan sejumlah manfaat seperti:

  • Mendapat pengakuan negara tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan orang tersebut.
  • WNI memiliki dokumen sah dan asli tentang identitas mereka masing-masing.
  • Berguna untuk membuat ijazah, KK, KTP, dan Paspor.
  • Memenuhi syarat untuk memasuki dunia pendidikan dan pekerjaan (termasuk TNI dan POLRI).
  • Memenuhi syarat pembuatan pengajuan beasiswa.
  • Memenuhi syarat untuk mengurus pencatatan perkawinan.
  • Memenuhi syarat dokumen pelaksanaan haji.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi

BPJS kesehatan merupakan sebuah fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah untuk seluruh WNI dengan beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), iuran kepesertaannya ditanggung semua oleh pemerintah.
  • Peserta BPJS Mandiri, iuran kepesertaannya dibayarkan sendiri atau perorangan.
  • Peserta BPJS Perusahaan, iuran kepesertaannya dibayarkan oleh perusahaan.

Sebelum si kecil lahir, tak ada salahnya untuk turut serta mengurus bpjs kesehatan untuk bayi Ibu untuk kemudahan saat persalinan atau perawatan lanjutan bila dibutuhkan. Syarat utama supaya calon bayi atau bayi baru lahir dapat ikut sebagai peserta BPJS adalah Ayah atau Ibunya sudah terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS. Untuk biaya bpjs sendiri ternyata gratis lho Bu. 

Syarat BPJS Bayi Dalam Kandungan (Calon Bayi)

Berikut ini beberapa panduan pembuatan BPJS kesehatan bagi bayi dalam kandungan, dilansir melalui berbagai sumber:

  • Ibu perlu menyiapkan Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi) terkini.
  • Siapkan E-KTP (Asli dan Fotokopi) kedua orang tua.
  • Menyiapkan hasil USG masa kandungan hingga 8 bulan atau surat keterangan mengenai bayi dalam kandungan Ibu, misalnya informasi tentang denyut nadi, dll).
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa Ibu sedang dalam kondisi hamil. Surat ini dapat dibuat oleh dokter maupun bidan.
  • Iuran akan dibayarkan ketika si kecil sudah dilahirkan atau paling lama sekitar tiga bulan setelah waktu kelahirannya.
  • Setelah si kecil lahir, disarankan untuk segera mengubah data di kantor BPJS setempat.
  • Hanya dapat dilakukan pada orang tua dengan status kepesertaan BPJS Mandiri.

Syarat BPJS Bayi Baru Lahir

Lalu bagaimana bila mendaftarkan kepesertaan si kecil ketika ia baru saja dilahirkan? Apakah sudah terlambat? Tentu saja tidak! Simak syarat berikut ini:

  • Silahkan datang langsung ke kantor BPJS setempat setelah si kecil lahir.
  • Jangan lupa membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.
  • Membawa BPJS orang tua Asli dan fotokopi.
  • Membawa Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit (Asli dan Fotokopi).
  • Mengisi formulir yang diberikan dikantor BPJS setempat kemudian menunggu hingga kartu berhasil dicetak oleh petugas.

Biasanya kelas BPJS untuk si kecil akan mengikuti kelas kepesertaan orang tuanya. Misalnya BPJS Ibu tertulis kelas 1, maka si kecil akan mendapatkan fasilitas untuk kelas 1 dan juga seterusnya. Mudah bukan mengurus akta kelahiran dan BPJS si kecil? Yuk benahi berkasnya sekarang juga untuk kemudahan selanjutnya!

Penulis: Novia Luciana
Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram