RUU KIA, Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Simak Aturan Lengkapnya
Kabar baik buat seluruh Ibu bekerja yang ada di Indonesia, nih! Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) dalam rapat paripuna yang dilaksanakan pada Selama (4/60) lalu.
Nah, yang menarik dari rapat kali ini salah satunya adalah Ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan singkat selama 3 bulan pertama. Kemudian bisa melanjutkan di 3 bulan berikutnya, apabila memiliki kondisi medis khusus.
Kabar mengenai cuti Ibu hamil 6 bulan ini, tentu saja disambut dengan sukacita oleh para Ibu bekerja. Apalagi, aturan ini makin diperkuat karena Ibu yang sedang melaksanakan hak cuti melahirkannya, juga nggak bisa diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak.
Yuk, cari tahu lebih jelas lagi mengenai isi aturan lengkap tentang cuti melahirkan 2024 yang baru disahkan ini.
RUU KIA menjamin hak-hak anak dalam 1000 hari pertama kehidupan
Di beberapa negara Eropa, termasuk Inggris dan Slovakia, ternyata sudah lebih dahulu menerapkan cuti Ibu melahirkan lebih dari 3 bulan. Indonesia sendiri, terhitung menjadi salah satu negara yang memberlakukan cuti melahirkan yang cukup singkat, dibanding negara-negara Eropa maupun Asia lainnya.
Cuti melahirkan yang diklaim cukup singkat ini, dikhawatirkan dapat mengurangi hak-hak anak untuk mendapatkan nutrisi lengkap pada 1000 hari pertama kehidupan. Maka, dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rancangan Undang-Undang (RUU) KIA ini pun pada akhirnya disepakati.
Menurut Bintang Puspayoga, selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RUU ini sengaja dibuat sebagai wujud kehadiran negara untuk mendukung Kesejahteraan Ibu dan anak. Supaya bisa menghasilkan generasi bangsa yang unggul di masa depan.
Apalagi angka Ibu meninggal setelah melahirkan, kematian bayi dan kasus stunting di Indonesia masih cukup tinggi. Nah, aturan ini sengaja makin dibuat lebih tajam dan komprehensif agar hak-hak anak di 1000 hari pertama kehidupan serta bonding antara orang tua dan anak bisa lebih dipenuhi dengan baik, melalui aturan baru cuti melahirkan yang lebih diperpanjang tersebut.
Poin-poin lengkap mengenai RUU KIA, selain cuti melahirkan 6 bulan
Salah satu hal yang bikin banyak Ibu bekerja khawatir kalau harus cuti melahirkan terlalu lama adalah, mengenai jaminan pekerjaan di perusahaan tempat ia bekerja. Terlebih, bayang-bayang mengenai kemungkinan diberhentikan dari pekerjaannya cukup menghantui pikiran para Ibu.
Secara keseluruhan, RUU KIA sendiri terdiri dari 9 BAB dan 46 Pasal mengenai hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan Ibu dan anak. Namun, terdapat empat peraturan turunan yang diamanatkan RUU KIA dalam aturan baru ini, dengan 3 peraturan Pemerintah dan 1 peraturan Presiden.
Kalau dikutip dari Detik hak cuti Ibu hamil dalam RUU KIA sendiri telah disahkan dalam Pasal 4 ayat 3 RUU KIA yang poin-poin pentingnya adalah:
- Ibu melahirkan berhak mendapatkan hak cuti di 3 bulan pertama
- Ibu harus mendapatkan tempat dan kesempatan untuk melakukan laktasi, atau menyusui di tempat yang aman selama masa bekerja
- Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan, sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
- Jika terdapat kondisi medis khusus (surat keterangan dokter), Ibu bekerja yang baru melahirkan bisa memperpanjang cuti melahirkan di 3 bulan berikutnya, yang jika ditotal cuti melahirkan yang Ibu dapatkan menjadi 6 bulan
- Secara keseluruhan aturan cuti melahirkan pada Pasal 4 ayat 3 huruf a dan huruf b, menegaskan bahwa, aturan cuti melahirkan ini wajib diberikan pada perusahaan atau pemberi kerja. Bahkan, dalam ayat ini juga ditegaskan bahwa, seorang Ibu yang hendak melaksanakan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya
- Ketika Ibu cuti melahirkan, mereka juga harus mendapatkan hak upah penuh untuk 3 bulan pertama, upah penuh di bulan ke 4 dan 75% dari upah untuk bulan ke 5 dan 6. Sebagaimana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
- Ibu yang sedang melaksanakan hak cuti melahirkan, namun diberhentikan dari pekerjaan atau tidak mendapatkan haknya, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus melakukan pendampingan.
Bagaimana dengan hak cuti Ayah?
Seorang Ayah memiliki peran yang sangat krusial dalam mendampingi Ibu sebelum dan setelah melahirkan. Sehingga, menurut Menteri PPPA dalam RUU KIA juga terdapat aturan cuti Ayah.
Kalau dikutip dari Tirto, hak cuti bagi seorang Ayah dalam mendampingi Ibu melahirkan adalah dua hari dan dapat diberikan cuti tambahan sebanyak tiga hari. Jika kembali harus menambah cuti, maka selanjutnya tergantung pada kesepakatan.
Hal ini juga berlaku pada Ayah yang harus mendampingi Ibu usai mengalami keguguran, yaitu mendapatkan cuti sebanyak dua hari. Menurut Menteri PPPA, kesejahteraan Ibu dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Apalagi, tiap Ibu juga berhak mendapatkan ruang untuk tetap berdaya, ketika anak masih dalam fase 1000 hari pertama kehidupan hingga berusia 2 tahun.
Sehingga nggak heran kalau RUU KIA menjadi sebuah hal yang penting, dan disambut dengan antusias. Karena, walau bagaimanapun baik Ayah maupun Ibu tetap harus mendapatkan haknya dalam mengurus si kecil di hari-hari pertama kehidupan. Tentunya, Ayah juga harus terlibat pada pengasuhan, agar Ibu bisa punya banyak waktu recovery, dan menekan kemungkinan Ibu mengalami masalah mental pasca melahirkan layaknya baby blues.