Raffi Ahmad Dan Nagita Adopsi Anak, Selain Mahram Ini Yang Perlu Diperhatikan
Belakangan ini, kita kembali dikejutkan mengenai berita tentang pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang kabarnya telah adopsi seorang bayi perempuan. Keduanya mengaku, bayi perempuan bernama Lily tersebut memiliki paras yang sangat cantik.
Melalui sebuah postingan Instagram tanggal 11 April 2024 kemarin, kehadiran Lily disambut baik oleh seluruh anggota keluarga Andara. Bayi yang belum diperlihatkan wajahnya ke publik tersebut, menurut keduanya menjadi sumber kebahagiaan sendiri buat seluruh keluarga.
Nah, sebelum Raffi dan Nagita, ada juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang juga mengadopsi seorang bayi laki-laki pada 2020 lalu bernama Arkana Aidan Misbach. Lalu sebenarnya, pertimbangan apa sih yang harus dipikirkan sebelum adopsi anak?
Pertimbangkan ini, sebelum adopsi anak
Sebelum adopsi anak Nagita dan Raffi tentu sudah memikirkan beragam risiko ya, Bu. Termasuk mengenai mahramnya. Apalagi, keduanya masih memiliki anak balita yang jelas masih membutuhkan perhatian penuh dari kedua orang tuanya.
Begitupun dengan Ibu apabila memang memiliki niatan untuk adopsi anak dalam beberapa waktu ke depan. Hal-hal berikut, wajib dipertimbangkan sebelum adopsi anak, yuk dicatat!
1. Pertimbangkan soal kesiapan finansial
Perlu digaris bawahi bahwa, adopsi anak bukan hanya soal memberikan kasih sayang dan perhatian bagi mereka saja ya, Bu. Adopsi anak juga perlu mempertimbangkan mengenai kesiapan finansial calon orang tua itu sendiri.
Seorang anak, tentu memiliki kebutuhannya masing-masing. Termasuk kebutuhan sandang dan papan, mencakup pakaian, susu, makanan, serta pendidikan.
Pada intinya, sebelum memutuskan adopsi anak ada baiknya kesiapan finansial juga harus dipertimbangkan. Finansial yang baik, akan sangat membantu agar anak mendapatkan kehidupan yang layak di masa depan.
2. Pertimbangkan soal kesiapan mental
Yup! Kesiapan mental, sedikit banyak juga jadi pertimbangan paling penting sebelum memutuskan untuk adopsi anak. Mengutip dari American Adoptions kesiapan mental ini perlu keyakinan yang cukup lama, baik dari sisi calon Ayah maupun calon Ibu.
Sedikit banyak, persiapan mental ini dapat membantu menenangkan ketakutan, meredam ekspektasi dan membuat Ibu merasa lebih percaya diri dalam keputusan adopsi anak. Persiapan mental yang matang, juga dapat membantu mengurangi kemungkinan orang tua kaget dan stres saat mengasuh anak.
Nggak ada salahnya juga, untuk sharing mengenai hal ini kepada teman/kerabat yang juga pernah adopsi anak. Hal ini, jadi salah satu cara terbaik untuk belajar lebih dalam mengenai serba-serbi yang akan dihadapi calon orang tua.
Supaya secara mental lebih siap dan mantap secara psikologis. Kalau sudah yakin, proses adopsi ini mungkin akan jadi hal yang mudah dijalankan. Terutama dalam hal parenting.
3. Yakinkan lagi. Benarkah adopsi anak jadi keputusan terbaik?
Sebelum memulai proses adopsi, Ibu dan Ayah tentu harus memahami dengan jelas motivasi untuk melakukan hal ini. Apalagi adopsi anak sangat menyangkut dengan tanggung jawab, serta keputusan seumur hidup
Dikutip dari New York Times menurut Rita Soronen, presiden dan C.E.O. dari Dave Thomas Foundation for Adoption, kalau perlu minta saran para pakar adopsi agar bisa membantu calon orang tua untuk mengetahui, apakah adopsi anak menjadi keputusan yang tepat. Pertimbangkan juga hal-hal berikut ini, seperti
- Usia anak yang akan diadopsi (newborn atau anak yang usianya sudah lebih besar)
- Adakah saudara kandungnya?
- Apakah rumah calon orang tua cukup aman, apabila hendak adopsi anak berkebutuhan khusus?
- Jika dijodohkan dengan anak dari ras atau latar belakang lain, seberapa siapkah calon orang tua untuk mendidik anak dengan budaya berbeda?
4. Pertimbangkan juga mengenai mahramnya
Bagi Ibu atau Ayah yang beragama Islam, bisa juga pertimbangkan mengenai mahram calon anak adopsi. Dikutip dari Rumaysho agar anak adopsi bisa menjadi mahram, calon orang tua bisa memilih:
- Anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami
- Menjadikan hubungan mahram karena persusuan di mana syaratnya adalah; usia bayi harus di bawah 2 tahun dan minimal 5 kali persusuan.
5. Persiapkan mengenai pola pengasuhannya
Parenting zaman sekarang, memang jenisnya ada berbagai macam ya Bu. Untuk itu, Ibu dan Ayah juga harus memiliki visi dan misi yang sama dalam pola asuh yang hendak diterapkan pada calon anak nantinya.
Bicarakan dengan detail mengenai pola asuh tersebut, terutama mengenai pembagian tugas di rumah, gaya pengasuhan seperti apa yang akan diterapkan, serta pertimbangkan juga apabila Ibu dan Ayah hendak menggunakan pengasuh (nanny) nantinya. Jadi, sebelum adopsi anak, ilmu parenting kita juga harus dipersiapkan dengan matang ya Bu.
6. Background check is a must!
Kalau mengutip dari Kids Health persiapan untuk mengecek latar belakang calon anak jadi hal yang nggak kalah penting untuk dilakukan. Ibu bisa cek mengenai riwayat kesehatannya, hal ini bisa dilihat dari dua sisi baik dari mental maupun fisiknya.
Ini jadi hal yang penting dilakukan, untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit genetik yang diturunkan orang tua kandung kepada calon anak adopsi. Kalau di luar negeri juga ada dua tipe adopsi anak yang umum dilakukan, yaitu open adoption (orang tua asuh rutin bertemu dengan orang tua kandung), yang makin mempermudah orang tua asuh dalam mengetahui riwayat keluarga calon anak adopsi.
Serta juga ada closed adoption, dimana orang tua asuh tidak pernah berkomunikasi atau bahkan tidak mengetahui informasi mengenai keluarga calon anak. Sayangnya, hal ini bikin Ibu kesulitan mengetahui riwayat keluarga/penyakit yang diturunkan.
Nah, untuk di Indonesia sendiri kalau calon orang tua adopsi anak dengan tipe open adoption, mengetahui agama dan suku dari calon anak juga penting dilakukan. Hal ini berguna untuk menghindari konflik keluarga, apabila calon anak adopsi suatu saat bertemu dengan orang tua kandungnya.
7. Ketahui Undang-Undangnya
Adopsi anak secara legal ternyata juga sudah diatur dalam undang-undang dasar negara kita, lho! Mengutip dari Hukum Online secara keseluruhan aturan Undang-Undang di Indonesia mengenai hukum pengangkatan anak mengacu pada Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Sementara aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 54 tahun tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi). Terdapat pula PERMEN (Peraturan Menteri Sosial) Nomor 110 tahun 2009, yang lengkap mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak. Syarat-syarat dalam UU tersebut harus terpenuhi, agar negara dan pengadilan bisa melakukan uji kelayakan.
Semoga berita mengenai adopsi anak Nagita dan Raffi ini, bisa menjadi pembelajaran bagi calon orang tua yang juga ingin adopsi anak. Pastikan sudah melakukan semua persiapan tersebut dengan matang, ya Bu.