Ibupedia

Anti Ribet! Simak Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Website

Anti Ribet! Simak Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Website
Anti Ribet! Simak Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Website

Daftar nikah online pada awalnya memang sengaja dibuat oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Di mana saat itu, kebanyakan warga sipil disarankan untuk bekerja dari rumah atau work from home.

Tujuannya tak lain agar lebih memudahkan para calon pasangan sehingga tidak perlu datang ke KUA terdekat untuk sekadar bertatap muka dengan petugas. Para calon pasangan juga cukup mengunjungi website daftar nikah online yang sangat mudah diakses.

Lalu bagaimana sih tata cara dan syarat daftar nikah online yang perlu disiapkan? Melansir website Kemenag DKI simak selengkapnya dalam ulasan berikut ya Bu!

Daftar nikah online Simkah 


Untuk daftar nikah online sejatinya bisa dilakukan langsung oleh pasangan calon pengantin sendiri. Caranya adalah dengan mengunjungi website daftar nikah online yang terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Namun, sebelumnya pastikan calon pengantin sudah mengecek ketersediaan stok buku nikah  melalui daftar nikah online Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) melalui website daftar nikah berikut.

Daftar nikah online melalui Simkah ini sudah terintegrasi dengan 5.810 KUA Kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Simkah sendiri merupakan website data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) serta Kementerian Keuangan.

Karena sudah terintegrasi, maka website ini diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan daftar nikah online di masa pandemis seperti saat ini. Tentunya tanpa menguras waktu untuk sekadar bertatap muka dengan petugas.

Nah, nantinya para calon pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital yang memiliki beragam manfaat dan kemudahan sebagai berikut:

  • Kecepatan akses data diri pasangan suami-istri;
  • Mempermudah pengecekan status pernikahan;
  • Mudah dibawa ke mana pun; dan
  • Meminimalisir pemalsuan dokumen pernikahan.

Syarat daftar nikah online yang perlu disiapkan


Sebelum mengakses website Simkah untuk melakukan daftar nikah online, ada baiknya persiapkan terlebih dahulu beberapa syarat daftar nikah online berikut ini ya Bu:

  • Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan;
  • Surat izin orang tua, khusus bagi calon pasangan di bawah usia 21 tahun;
  • Surat dispensasi Pengadilan Agama jika calon pasangan masih berusia di bawah 21 tahun;
  • Surat akta cerai;
  • Surat izin Komandan, bagi calon pengantin TNI atau POLRI;
  • Surat akta kematian jika pengantin berstatus duda atau janda yang ditinggal mati;
  • Surat izin kedutaan bagi Warga Negara Asing;
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP);
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Lahir;
  • Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar; dan
  • Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Tata cara daftar nikah online 


Jika semua dokumen yang diperlukan sudah siap, maka kamu bisa langsung mengakses website Simkah Kemenag dan mengisi beberapa data-data yang diperlukan sebagai berikut:

  • Akses situs simkah.kemenag.go.id;
  • Pilih menu “Daftar Nikah”;
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah; Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
  • Masukkan data calon suami dan calon istri;
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
  • Masukkan nomor telepon;
  • Unggah foto; usahakan file foto calon pengantin tidak terlalu besar sekitar 180 x 200 pixel; dan
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Jika pasangan memiliki menikah di KUA, maka mereka tetap wajib melakukan daftar nikah online melalui website yang telah disebutkan di atas. Untuk itu, sebaiknya persiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses daftar nikah online tetap berjalan lancar.

Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram