Ibupedia

Apakah Anak Boleh Naik Pesawat? Cek Aturan Terbarunya Yuk!

Apakah Anak Boleh Naik Pesawat? Cek Aturan Terbarunya Yuk!
Apakah Anak Boleh Naik Pesawat? Cek Aturan Terbarunya Yuk!

Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melarang anak di bawah usia 12 tahun bepergian menggunakan pesawat terbang

Hal ini dilakukan mengingat anak masih memiliki daya tahan tubuh yang rendah dan rentan terjangkit virus Covid-19.

Terlebih anak-anak di bawah usia 12 tahun belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19, sehingga hal ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan aturan pelarangan ini. 

Akan tetapi, setelah PPKM turun ke level 2 dan kasus Covid-19 harian mulai melandai maka peraturan penerbangan ini pun ikut diperbaharui.

Setelah sebelumnya semua orang boleh terbang naik pesawat dan berubah bahwa anak di bawah 12 tahun tidak boleh terbang. Lalu apakah anak boleh naik pesawat dalam aturan terbaru kali ini?

Yup tepat sekali, kabar baiknya kini si kecil sudah bisa ikut naik pesawat lho Bu. Tapi tetap dengan pendampingan orangtua atau orang dewasa ya. 

Tentunya hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 pada Kamis (21/10/2021). 

Jika berdasarkan dari aturan ini, pemerintah telah mengizinkan serta memperbolehkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi pesawat udara. Lantas apa saja sih syaratnya? Selengkapnya yuk simak dalam artikel berikut ini.

Kapan anak boleh naik pesawat?


Bulan ini mungkin menjadi bulan yang paling menggembirakan bagi sebagian orang tua. Terutama bagi mereka yang terpaksa bepergian ke luar daerah dengan membawa si kecil menggunakan pesawat terbang.

Nah, apakah anak boleh naik pesawat terbang? Kapan hal tersebut bisa berlaku? Berdasarkan dari surat edar yang sudah disebutkan di atas, sebenarnya anak boleh naik pesawat Oktober 2021 sejak level PPKM mulai diturunkan menjadi level 2 kemarin. Namun tanggal berlaku aturan baru ini baru dimulai per tanggal 24 Oktober.

Tentunya ada beberapa syarat yang wajib diikuti ya Bu. Nah, salah satu syarat mutlak yang perlu dipenuhi tiap orang tua menurut Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito adalah harus melakukan tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara.

Nggak hanya itu, orang tua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mencegah lonjakan penularan mengingat kursi penumpang juga sudah boleh terisi lebih dari 70%.

Apa saja syaratnya? 


Mengingat anak di bawah 12 tahun belum ada aturan tentang vaksinasi Covid-19, maka jika orang tua hendak membawa si kecil bepergian naik pesawat harus memenuhi syarat dari Satgas Covid-19 berikut ini:

1. Wajib test RT-PCR

Nggak hanya orang tua, kali ini si kecil yang hendak ikut naik pesawat juga wajib menjalankan test PCR ya Bu. Hanya saja test PCR untuk penumpang pesawat, tak terkecuali anak punya jenis yang berbeda yakni RT-PCR.

RT-PCR adalah uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu layaknya test usap nasofaring/orofaring dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase. Namun pada intinya kedua prosedur tersebut adalah sama.

Hanya saja, pada pemeriksaan RT-PCR ada prosedur tambahan di awal pemeriksaannya, yakni dengan mengubah RNA menjadi DNA. Apakah semua laboratorium bisa melakukan test ini? Nggak perlu khawatir ya Bu, sebab semua lab tentu sudah bisa melakukan test ini dengan hasil yang cepat.

2. Wajib tertib protokol kesehatan

Mengingat anak di bawah usia 12 tahun memang tidak bisa menunjukan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, maka pelaku perjalanan mereka dapat dikecualikan dalam menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. 

Namun, orang tua bisa mengajarkan si kecil untuk tetap tertib terhadap protokol kesehatan 5 M yakni; mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta menggunakan handsanitizer.

3. Tidak boleh makan dan minum di dalam pesawat

Nah, kalau kamu membawa bayi dan balita ada baiknya pilih jam penerbangan yang tepat dan sesuaikan dengan waktu makannya ya Bu. Sebab dalam aturan baru ini, penumpang dilarang makan dan minum di dalam pesawat pada perjalanan minimal 2 jam.

4. Wajib didampingi orang tua

Wajib didampingi oleh orang tua adalah salah satu syarat wajib apakah anak boleh naik pesawat selanjutnya. Selain itu, orangtua juga harus memastikan bahwa anak dapat dibawa pergi untuk terbang dalam kondisi yang sehat dan tidak sakit.

Tips agar anak aman naik pesawat 


  • Pastikan anak sudah kenyang sebelum naik pesawat agar tidak ada kesempatan makan selama perjalanan di udara.
  • Pastikan mengajarkan anak tentang protokol kesehatan.
  • Jangan membawa barang terlalu banyak, terutama jika hanya pergi berdua dengan si kecil.
  • Lakukan test RT-PCR H-1 sebelum keberangkatan. Pilihlah lab yang ramah anak sehingga si kecil pun tidak takut melakukan test tersebut berulang.

Dengan mulai berlakunya Surat Edaran ini maka dipastikan Surat Edaran nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya serta Addendum SE dengan nomor yang sama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi ya Bu. Namun pemerintah tetap menyatakan bahwa aturan baru ini tetap bisa berubah sewaktu-waktu jika lonjakan kasus Covid-19 kembali meningkat.

Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram