Ibupedia

Aturan Bepergian Libur Nataru, Berlaku Sampai 2 Januari

Aturan Bepergian Libur Nataru, Berlaku Sampai 2 Januari
Aturan Bepergian Libur Nataru, Berlaku Sampai 2 Januari

Setelah beberapa minggu yang lalu heboh akan diadakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru, dan sempat tersiar kabar bahwa aturan tersebut dibatalkan, informasi terkini menyebutkan bahwa akan tetap ada pembatasan. Hanya saja, kali ini namanya berubah menjadi PPKM di masa libur Nataru.

Mungkin agak mengecewakan bagi para ibu dan keluarga yang sudah telanjur merencanakan liburan dan bahkan sudah membeli tiket atau menyewa penginapan. Namun, mari kita coba intip dulu aturan terkini tentang bepergian selama libur Nataru.

Photo source: Unsplash/Anete Lūsiņa

Aturan Libur Nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022


Photo source: Unsplash/Alex Jumper

Aturan libur Nataru yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) ini termuat dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan libur Nataru ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Dilansir dari SE No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, selengkapnya tentang pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Nataru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia adalah seperti berikut:

  1. Untuk dewasa, dengan usia di atas 17 tahun yang tidak menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun mereka yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  2. Untuk perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap hingga dosis kedua dan hasil rapid test antigen negatif yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Ketentuan di dua poin di atas dikecualikan untuk perjalanan rutin transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan.
  4. Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas juga tidak diwajibkan memenuhi aturan tersebut di atas.

 Aturan Untuk Kendaraan Logistik

Photo source: Unsplash/Trinity Nguyen 

1. Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, pengemudi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa juga menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Masih untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang pengemudinya belum menerima vaksin, bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen saja, tapi sampelnya harus diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Sedangkan untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun yang ikut melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Nah, itu tadi poin tentang aturan bepergian saat libur Nataru yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. So, Ibu tak perlu khawatir jika sudah telanjur membeli tiket dan memesan penginapan, karena keluarga masih bisa berlibur dengan mematuhi aturan tersebut.

Ingat juga untuk memeriksa kelengkapan bawaan untuk liburan, jangan sampai ada barang dan dokumen penting yang tertinggal. Selalu bawa perlengkapan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit di jalan. Dan jangan lupa bawa cadangan masker yang banyak, serta hand sanitizer.

Mempersiapkan liburan tak hanya soal transportasi dan akomodasi saja, tapi juga fisik yang terjaga tetap sehat dengan mengonsumsi makanan sehat dan vitamin. Hindari kegiatan yang melelahkan yang bisa bikin drop sebelum berangkat libur Nataru, mengingat perjalanan liburan juga akan lebih melelahkan.

Happy holiday!

Editor: Dwi Ratih

 

Follow Ibupedia Instagram