Ibupedia

Bagaimana jika kartu BPJS Kesehatan nonaktif? Simak caranya!

Bagaimana jika kartu BPJS Kesehatan nonaktif? Simak caranya!
Bagaimana jika kartu BPJS Kesehatan nonaktif? Simak caranya!

Beberapa bulan lalu, viral di media sosial seorang warganet yang mengeluhkan betapa besar dana yang dibutuhkan untuk mengaktifkan ulang kartu BPJS kesehatan nonaktif. Warganet tersebut mengeluhkan baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Bagaimana cara mengaktifkan ulang bpjs kesehatan nonaktif?

Istri dari pengguna media sosial tersebut baru saja melahirkan melalui prosedur persalinan sesar. Akibat kartu BPJS kesehatan tidak aktif karena ia tidak membayar iuran dengan alasan PHK. Untuk mengaktifkan kembali BPJS kesehatan nonaktif, ia harus melunasi keseluruhan dana perawatan persalinan sang istri.

Ia juga membagikan kepada warganet lainnya foto total tunggakan yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 2.070.000 per anggota keluarga. Ini membuat total yang harus ia bayarkan mencapai belasan juta rupiah.

Apa yang harus dilakukan jika Ibu mengalami kasus serupa?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa kartu BPJS kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan. Jika rutin dibayarkan per bulan, maka kartu BPJS akan selalu aktif. Iuran paling lambat dibayarkan tanggal 10 tiap bulannya.

Jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan meski hanya satu bulan, maka kartu BPJS kesehatan tidak aktif dan tidak dapat digunakan. Namun ada cara mengaktifkan kartu BPJS kesehatan yang nonaktif.

Cara Mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif

bagaimana-jika-kartu-bpjs-kesehatan-nonaktif-simak-caranya-1

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan nonaktif?

Peserta bisa mengaktifkan kartu BPJS kesehatan tidak aktif dengan membayar sejumlah iuran tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Jika iuran tertunggak sudah terbayarkan, maka BPJS kesehatan nonaktif statusnya berubah menjadi aktif kembali. Selain itu, iuran bulan berjalan juga tetap harus dibayarkan tepat waktu.

Perbedaan denda layanan dan iuran BPJS Kesehatan

bagaimana-jika-kartu-bpjs-kesehatan-nonaktif-simak-caranya-2

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Tahukah ibu jika BPJS kesehatan nonaktif akan membuat ibu harus membayar denda layanan pula? Kartu BPJS kesehatan nonaktif membuat masalah pada denda layanan. Jika kartu BPJS kesehatan memiliki status aktif, tidak akan timbul masalah pada denda layanan. 

Jika harus mendapatkan rawat inap di RS dalam rentang 45 hari sejak kepesertaan kembali diaktifkan, baru ada denda layanan yang dikenakan. Di pelayanan rawat jalan tidak ada denda layanan. Perlu diketahui bahwa denda layanan dan iuran adalah dua hal yang berbeda.

Keputusan ini sudah ada sejak 8 Desember 2020. Besaran denda layanan adalah 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Iuran BPJS tertunggak bersifat akumulatif

bagaimana-jika-kartu-bpjs-kesehatan-nonaktif-simak-caranya-3

Jika Ibu tidak membayar iuran BPJS selama setahun, maka untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan nonaktif dibutuhkan pelunasan iuran sebulan pula dahulu.

Jika melihat dengan kasus yang dibagikan oleh warganet di atas, yang bersangkutan memiliki 3 tanggungan anggota keluarga sehingga total tagihan iuran mencapai Rp 6.210.000. Diperkirakan, total tagihan iuran warganet tersebut sebesar Rp 2.070.000 per bulan. Jika yang bersangkutan terdaftar pada kelas 1, maka kira-kira ia tidak membayar iuran bulanan lebih dari sebulan.

Jika peserta mengalami PHK seperti yang dialami warganet, maka seharusnya peserta segera mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi finansialnya. Diharapkan tidak terjadi lagi kasus seperti ini kepada semua peserta BPJS Kesehatan.

Lakukan ini agar kartu  BPJS kesehatan nonaktif tidak terjadi

bagaimana-jika-kartu-bpjs-kesehatan-nonaktif-simak-caranya-4

Jangan sampai kartu BPJS kesehatan nonaktif. Ada beberapa hal yang harus ibu pahami agar tidak terjadi kartu BPJS kesehatan nonaktif:

  1. Peserta harus memahami kemampuannya sehingga mengambil kelas sesuai kemampuan;
  2. Membayar rutin iuran per bulan; dan
  3. Untuk kasus hamil melahirkan, peserta harus rajin memeriksakan kehamilannya sehingga tahu apa ada penyulit atau tidak.

Kasus yang dialami warganet soal BPJS kesehatan nonaktif tidak seharusnya terjadi andai yang bersangkutan proaktif dengan program BPJS kesehatan serta memahami hingga menaati aturan yang ada.

Kelas dan iuran BPJS Kesehatan

bagaimana-jika-kartu-bpjs-kesehatan-nonaktif-simak-caranya-5

Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) bersumber dari kontribusi iuran dari seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun sakit. Dibutuhkan gotong-royong bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh program ini. Salah satu kontribusi yang bisa dilakukan adalah rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit.

BPJS kesehatan menggunakan istilah iuran dan bukan premi karena program ini berjalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribusi iuran seluruh pesertanya. Selain itu, peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti sesuai dengan kemampuannya. Ada kelas 1,2, dan 3 dengan besaran iuran yang berbeda-beda pula.

Berdasarkan peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020, berikut iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas:

  • Kelas 1 dikenai iuran sebesar  Rp 150.000;
  • Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp 100.000; dan
  • Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp 35.000.

Bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Itulah informasi mengenai BPJS kesehatan nonaktif beserta cara mengaktifkannnya kembali. Pastikan kartu BPJS Ibu dan keluarga selalu dalam status aktif ya!

Penulis: Zeneth Thobarony
Editor: Dwi Ratih
Featured image source: viva.co.id

 

Follow Ibupedia Instagram