Catat! Ini Jenis-Jenis Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS
Merawat kesehatan gigi merupakan hal yang penting dilakukan bagi setiap orang. Sebab, gigi punya peran yang cukup krusial bagi manusia, terutama dalam membantu mengunyah makanan.
Sayangnya, banyak orang masih belum sadar akan pentingnya merawat kesehatan gigi. Akibatnya mereka sering mengalami gangguan seperti gigi bolong, gusi berdarah hingga mengalami karies gigi yang cukup parah.
Padahal perawatan gigi terbilang cukup mahal lho Bu! Sehingga banyak orang memanfaatkan program BPJS pemerintah dalam membantu membiayai perawatan gigi mereka. Yup! Beberapa jenis perawatan gigi memang ada yang ditanggunh oleh BPJS ada pula yang tidak ya Bu.
Karenanya bagi kamu yang hendak melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS ada baiknya simak terlebih dahulu beberapa daftar dan jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS dalam ulasan berikut ini!
Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS
Merawat kesehatan gigi sebenarnya cukup mudah ya Bu. Tapi gimana ya kalau masalah gigi tiba-tiba muncul? Apalagi bila melakukan perawatan gigi ke dokter membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Nah, kalau kamu hanya bisa mengandalkan BPJS untuk menanggung biaya perawatan gigimu ternyata nggak jadi masalah kok Bu. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebab melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS tidak semua tercover.
Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut ini adalah beberapa jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu kamu perhatikan:
- Terkait pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan menanggung biaya administrasi dan pendaftaran pasien perawatan gigi
- BPJS Kesehatan menanggung biaya pemberian obat, anestesi atau pembiusan sebelum operasi terkait perawatan gigi
- BPJS Kesehatan menanggung biaya tindakan kegawatdaruratan oro-dental
- BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal ataupun infiltrasi. Namun dengan syarat pencabutan gigi dilakukan secara permanen tanpa menyulit
- BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan pasca tindakan pencabutan gigi
- BPJS Kesehatan menanggung biaya penambalan gigi dengan bahan komposit atau GIC
- Menanggung biaya pembersihan karang gigi atau scaling setahun sekali
- Menanggung biaya pembuatan gigi palsu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perawatan gigi palsu pasien bisa mendatangi Faskes Tingkat 1, kemudian berkonsultasi dengan dokter. Sementara itu, untuk tarif maksimal penggantian gigi palsu adalah Rp 1.000.000. Namun untuk tindakan pembuatan gigi palsu ini masing sangat terbatas.
Sehingga tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati fasilitas ini ya Bu. Rincian pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pemasangan gigi untuk 1-8 gigi palsu: Subsidi Rp 250.000 per rahang;
- Pemasangan gigi untuk 1 rahang 9-16 gigi palsu: Subsidi sebesar Rp 500.000; dan
- Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus: Subsidi Rp1.000.000.
Cara mendaftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS
Layaknya tindakan pelayanan kesehatan lainnya, untuk melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS kamu harus mendatangi Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu ya Bu. Selain itu, berikut adalah beberapa cara dan prosedur lain yang bisa kamu lakukan:
- Mendatangi Faskes Tingkat 1 untuk berkonsultasi dengan dokter
- Nantinya dokter akan memberikan surat rujukan apabila diperlukan, agar pasien bisa melakukan perawatan gigi ke Faskes Tingkat Lanjutan atau Rumah Sakit
- Setelah sampai di Faskes Lanjutan, pasien harus melakukan pendaftaran ulang seperti di Faskes Tingkat 1 agar seterusnya bisa langsung mendapatkan tindakan dari dokter
- Menandatangani bukti pelayanan kesehatan, pada formulir yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan Rumah Sakit sebelum dokter melakukan tindakan.
Jenis perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS
Melakukan perawatan gigi dengan BPJS memang cukup membantu, apalagi beberapa tindakan perawatan gigi memang cukup mahal. Meskipun membuat gigi palsu ditanggung oleh BPJS sayangnya, perawatan gigi yang bersifat estetik tidak ditanggung ya Bu.
Walau fungsi kawat gigi dan gigi palsu mungkin sama-sama bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan segala yang berkaitan dengan jaringannya. Sayangnya kedua hal ini tetap berbeda.
Kalau kawat gigi bertujuan untuk mempercantik gigi tanpa ada keluhan kesehatan, sementara pemasangan gigi palsu dilakukan setelah mendapat rekomendasi dokter atas keluhan kesehatan (penyakit) gigi pasiennya.
Sehingga sebelum melakukan tindakan perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan, hal ini sangat penting untuk diperhatikan.
Secara keseluruhan, memiliki layanan BPJS Kesehatan dapat menjadi keuntungan sendiri bagi pasien ya Bu.
Sebab semua pasien sama sekali tidak dikenakan biaya diluar dari yang ditanggung BPJS, sehingga hal ini tentu sangat memudahkan masyarakat yang hendak melakukan perawatan gigi di Faskes 1 maupun Rumah Sakit rujukan nantinya.
Editor: Dwi Ratih