Ibupedia

Hukum Suami Menampar Istri, Begini Menurut Pandangan Islam

Hukum Suami Menampar Istri, Begini Menurut Pandangan Islam
Hukum Suami Menampar Istri, Begini Menurut Pandangan Islam

Apa benar islam memperbolehkan suami menampar istri atau menegur dengan memukul istri?

Pernikahan memang ibarat kapal yang berlayar di lautan, di mana sang nahkoda dan awak kapal harus bekerjasama agar kapal tetap berlayar dengan baik. Karenanya banyak orang bilang, di tahun pertama pernikahan merupakan tahun yang cukup menantang bagi tiap pasangan.

Sehingga tak jarang banyak pasangan yang seringkali tidak bisa mengontrol emosi, seperti ketika suami menampar istri saat sedang bertengkar. Meski istri salah, bolehkah suami menampar istri? Apakah hukum suami menampar istri menurut pandangan Islam?

Nah, biar nggak salah paham tentang hukum suami menampar istri, ada baiknya yuk simak dalam ulasan berikut ini yuk!

Syarat suami boleh memukul istri


Belakangan, publik dihebohkan dengan berita soal penceramah yang mendukung adanya KDRT dalam rumah tangga. Bahkan meminta istri untuk menutupi aib rumah tangga, meski suami menampar istri.

Tapi sebenarnya bolehkah hal tersebut dilakukan? Melansir NU Online dalam Al-Quran dijelaskan bahwa suami merupakan sosok pemimpin dan penanggung jawab utama dalam keluarga. Suami dan istri punya hak yang sama dan masing-masing harus sama-sama terpenuhi.

Nah, dalam hal ini, ketika istri nusyuz (tidak patuh pada suami) maka dikatakan oleh Al-Qur’an bahwa suami berhak untuk mengarahkan atau mendidik istri agar kembali mematuhi atau memenuhi haknya. Terdapat tiga macam tindakan yang bisa dilakukan yakni;

  • Menasehatinya dengan lembut;
  • Apabila tak berhasil makan suami bisa mendiamkan, tapi tidak diajak tidur bersama; dan
  • Suami boleh memukulnya.

Hal ini juga tertuang dalam surat An-Nisa’ ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:

‎وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [النساء/34

Artinya:

“Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (Surat An-Nisa’ ayat 34)

Tapi, sebaiknya jangan salah paham!


Meskipun disebutkan bahwa memukul istri termasuk salah satu tindakan yang bisa dilakukan suami, apakah itu berarti suami boleh menampar istri? 

Menurut penjelasan Prof. Dr. AG. KH. Muhammad Quraish Shihab, Lc. M.A., melakukan kekerasan (termasuk memukul atau menampar) adalah kegagalan seseorang dalam hidupnya.

Sehingga bisa dikatakan bahwa melakukan kekerasan adalah sebuah ketidakmampuan seseorang untuk meregulasi diri dan tidak memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

Menurut Ustadz Khalid Bassalamah dalam kanal youtube SAP Chanel jika istri sudah mematuhi perintah suami setelah dinasihati atau tidak diajak tidur bersama, maka suami tidak boleh melanjutkan untuk menampar atau memukul istri. 

Bahkan meski dalam Al-Quran suami boleh memukul istri namun Allah SWT mengatakan memukul wajah istri adalah haram hukumnya.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadist Riwayat Abu Daud berikut ini:

‎وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Artinya:

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142.

Menurut Ustadz Khalid, hal ini sudah menjelaskan bahwa meski memukul istri diperbolehkan namun Allah SWT melarang untuk suami menampar istri di bagian wajahnya. Bahkan suami tidak boleh memukul istri sampai berbekas dan mematahkan tulangnya.

Suami harus bersabar dan tidak boleh menjelek-jelekkan istri


Di Indonesia kita mengenal kekerasan dalam rumah tangga di dalam dua jenis yakni kekerasan verbal (berkata kasar, menjelek-jelekan pasangan) dan non verbal (memukul, menampar dsb). Namun sebagai suami yang baik hendaknya hal ini bisa dikontrol dan tidak dilakukan.

Dikutip dari Almanhaj berkata kasar dan menjelek-jelekkln istri merupakan hal yang sangat dilarang. Jika istri berbuat nusyuz, yang harus dilakukan suami hanyalah bersabar dan tetap membimbingnya.

Sebab, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

Artinya:

“Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.”

Jadi, dalam hal ini tidak boleh sekalipun suami menjelek-jelekan istri seperti menjelekan fisik, mencaci maki dan ucapan lain yang menyakiti istri apalagi suami menampar istri. Sebaliknya Islam mengajarkan agar jika dalam kondisi ini hendaknya suami harus bersabar dan tak henti memanjatkan doa dengan memegang ubun-ubunnya sambil membaca:

‎اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Artinya:

“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.”

Suami menampar istri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Jadi jika seorang suami sudah sulit mengontrol emosi ada baiknya membaca doa yang sudah di sebutkan di atas. Doakanlah sang istri agar Allah SWT memperbaikinya segala perbuatannya dan menjadikan istri yang patuh dan soleha.

Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram