Ibupedia

Inilah 14 Negara yang Memberi Hak Cuti Melahirkan untuk Ayah

Inilah 14 Negara yang Memberi Hak Cuti Melahirkan untuk Ayah
Inilah 14 Negara yang Memberi Hak Cuti Melahirkan untuk Ayah

Semakin tingginya kesadaran para ayah untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan yang istrinya melahirkan. Meskipun tidak semua perusahaan memberikan hak cuti melahirkan untuk para ayah, sebagian institusi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan suami untuk mendampingi istrinya melahirkan, tanpa harus menggunakan hak cuti tahunan. Sayangnya, lebih banyak lagi tempat kerja yang masih menganggap hal tersebut mengurangi produktivitas dan merugikan perusahaan. 

Padahal, cuti melahirkan bagi para suami membawa manfaat tidak hanya bagi dirinya sendiri namun juga pada  kualitas hubungan dengan anak dan istrinya. Beberapa manfaat cuti melahirkan seperti dikutip dari New York Times Parenting antara lain:  

  1. Bonding yang lebih kuat antara ayah dan anak

    Turut merawat bayi yang baru lahir saat cuti melahirkan ternyata membuat ayah memiliki bonding (ikatan) yang lebih kuat dengan sang anak, bukan hanya pada saat anak masih bayi, tapi bertahun-tahun kemudian. Salah seorang jurnalis pria yang mengambil cuti melahirkan di AS selama 10 minggu menceritakan perbedaan yang dialaminya saat mengambil 1 minggu izin pada kelahiran anak pertama dan 10 minggu cuti saat kelahiran anak kedua. Dengan anak kedua, terjadi ikatan yang lebih kuat bahkan hingga anak masuk usia sekolah. Saat masih kecil pun, anak ingin selalu bersama ayahnya layaknya anak yang selalu ingin dekat dengan ibunya. Pada anak pertama, kedekatan ini baru muncul beberapa tahun setelahnya.

    Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Dr.Petts, sosiolog dari Ball State University, AS pada Mei 2019 yang menyatakan cuti melahirkan untuk ayah minimal selama dua minggu dapat mempererat ikatan ayah dan anak hingga 9 tahun kemudian. 

  2. Istri cepat beradaptasi dengan peran ibu

    Ibu manapun pasti memahami betapa besar manfaat dari keterlibatan suami dalam proses pengasuhan, khususnya pada masa-masa awal menjadi ibu. Cuti melahirkan bagi para ayah tidak hanya mempererat hubungan ayah dan anak namun juga dapat membuat sang ibu lebih mudah beradaptasi dengan peran barunya. Istri yang suaminya mengambil cuti melahirkan akan lebih jarang mengalami stres (asalkan suami turut aktif mengurus anak, ya!) sehingga terhindar dari risiko baby blues maupun post-partum depression

    Tidak hanya dalam bentuk bantuan mengurus bayi, suami yang mengambil cuti melahirkan juga akan selalu ada untuk istri ketika istrinya sedang membutuhkan dukungan mental, merasa sedih, maupun lelah. Dukungan moral semacam ini akan sangat berarti bagi istri. Bagi ibu bekerja, cuti melahirkan yang diambil suami juga dapat membuatnya lebih siap untuk kembali bekerja setelah cuti melahirkannya usai.

  3. Mengurangi potensi terjadinya perceraian

    Menjalani peran baru sebagai ibu tidaklah mudah. Meskipun anak adalah hal yang paling ditunggu oleh pasangan baru, ternyata kehadirannya rentan menimbulkan tekanan dan kesedihan bagi para ibu. Suami yang kurang mengerti betapa berat beban seorang ibu baru bisa menyebabkan kesedihan istri semakin bertambah. Hal ini rentan menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga. Karenanya, cuti melahirkan bagi para suami dapat memberi gambaran yang lebih riil tentang beban pengasuhan seorang anak sehingga suami dapat lebih berempati terhadap kesulitan yang dihadapi seorang ibu.

    Dalam jangka panjang, cuti melahirkan untuk suami dapat mengurangi angka perceraian bahkan hingga enam tahun berikutnya, menurut penelitian Dr.Petts dengan dua rekannya dari Ohio State University dan University of Utah, AS. Hal ini disebabkan oleh pembagian urusan rumah tangga yang sifatnya lebih setara antara suami dan istri pasca cuti melahirkan untuk suami. Meskipun cuti hanya berlangsung seminggu, kemungkinan terjadinya perceraian tetap lebih kecil daripada pasangan yang suaminya tidak mengambil cuti melahirkan. 

  4. Ayah lebih terlibat dalam pengasuhan 

    Karena bisa berempati pada istri dengan lebih baik, hubungan dengan anak juga lebih dekat, secara jangka panjang cuci melahirkan bagi suami juga dapat membuatnya lebih terlibat dalam pengasuhan. Hal ini tentu membuat ibu tidak menjadi sosok utama dalam pengasuhan, sehingga bisa memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus pekerjaan lain dalam rumah tangga, bekerja, ataupun memiliki waktu berkualitas untuk dirinya sendiri. 

Cuti Melahirkan untuk Ayah di Berbagai Negara

Terlepas dari manfaatnya, kebijakan tentang cuti melahirkan untuk ayah ini sangat beragam, di negara berkembang seperti Indonesia maupun di negara maju. Bahkan, di Indonesia sendiri pun tidak dapat disamaratakan antar lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta. Semua tergantung kebijakan pimpinan dan kondisi perusahaan. 

Untuk lebih jelasnya, simak kebijakan cuti melahirkan untuk ayah di berbagai negara berikut ini:

  1. Indonesia

    Secara resmi, pemerintah menetapkan cuti melahirkan untuk pegawai pria selama dua hari. Hal ini mengacu pada UU NO 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2017 terbit Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 yang memberi kesempatan pegawai pria untuk mengajukan permohonan cuti karena alasan penting (CAP) saat istri melahirkan, maksimal satu bulan.

    Hanya saja, cuti ini hanya bisa dilakukan selama istri dirawat di rumah sakit, dengan dilengkapi surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Jatah cuti ini tidak akan mempengaruhi jumlah cuti tahunan dan tidak mengurangi jumlah gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan.

    Meskipun demikian, penerapan cuti melahirkan untuk ayah ini berbeda-beda di tiap lembaga. Berdasar hasil wawancara pekerja sejumlah lembaga pemerintahan, hak cuti terlama diberikan oleh Kementerian Keuangan yaitu selama 10 hari. Untuk pemerintah kota/daerah, ada yang sudah menerapkan peraturan BKN di atas, namun ada juga yang hanya memberi izin lapor bersurat. 

    Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan di perusahaan swasta pun bervariasi. Ada industri skala menengah yang memberi hak cuti melahirkan bagi pekerja pria hingga seminggu, namun ada juga perusahaan internasional yang bergerak di bidang energi yang memberikan cuti hanya dua hari. Yang patut diapresiasi adalah PT Johnson&Johnson yang memberi cuti kehamilan untuk ayah selama 2 bulan. Cukup lama, bukan? Selain itu, cuti melahirkan untuk suami di PT Unilever berlangsung selama 3 minggu, PT Telkom selama 7 hari dengan cuti alasan penting, dan Bank Indonesia selama dua hari.

  2. Malaysia 

    Negara tetangga yang satu ini paling sering dijadikan perbandingan dengan Indonesia. Bagaimana kebijakan cuti melahirkan untuk para ayah di Malaysia? Pegawai negeri cukup beruntung dengan 7 hari cuti, sementara pegawai sektor swasta belum mendapatkan hak yang sama. Kementerian Sumber Daya Manusia baru mengusulkan paternity leave sebanyak 3 hari Juni 2019 lalu, dengan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji karyawan tersebut selama cuti. Namun, federasi pengusaha di Malaysia belum menyetujui hal tersebut dan meminta pemerintah untuk membayar gaji selama cuti menggunakan dana jaminan sosial. Kita tunggu saja hasilnya.

  3. Singapura

    Para ayah di Singapura berhak mendapat cuti melahirkan jika telah bekerja di perusahaan bersangkutan minimal 3 bulan. Lama cuti melahirkan adalah dua minggu dengan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah. Cuti melahirkan untuk ayah berlaku dalam kurun waktu 4 bulan setelah kelahiran bayi, dapat juga diambil sampai anak berusia setahun dengan kesepakatan sebelumnya. Ayah juga bisa “mengambil alih” sebagian jatah cuti istri sebanyak 4 minggu dari total 16 minggu.

    Dengan catatan, anak berstatus warga negara Singapura. Jadi, bila suami Ibu bekerja di Singapura namun si kecil berstatus WNI, cuti melahirkan bisa saja didapat namun kebijakan tentang gaji bisa berbeda. 

  4. Negara-negara ASEAN lainnya

    Di luar dua negara tetangga di atas, negara-negara ASEAN lain ternyata memiliki kebijakan cuti melahirkan untuk ayah yang sangat beragam. Seperti dikutip dari MalayMail, Brunei dan Kamboja tidak memiliki kebijakan cuti melahirkan untuk ayah. Thailand memberi 15 hari cuti untuk PNS, namun tidak untuk sektor swasta. Filipina memperbolehkan ayah baru untuk mengambil cuti 7 hari, ditambah 7 hari lagi dari jatah cuti istri jika perlu. Myanmar memberikan cuti melahirkan 15 hari untuk pekerja pria dan Vietnam sekitar 5 hari. 

  5. Cina 

    Negara dengan jumlah industri yang luar biasa besar ini ternyata sangat memperhatikan hak pekerja wanita untuk menjalankan peran sebagai ibu. Selain dalam bentuk hak cuti melahirkan lebih dari 90 hari, hak menyusui 1 jam saat bekerja, dan larangan memberhentikan karyawan yang hamil, dukungan pemerintah Cina untuk kesejahteraan para pekerja juga terwujud dalam bentuk paternity leave bagi pekerja pria selama 10-15 hari. Syaratnya, sang istri harus berusia di atas 23 tahun.

  6. India 

    Senada dengan Cina, India memberi hak cuti melahirkan pagi pekerja pria selama 15 hari. Hanya saja, ketentuan ini hanya berlaku untuk para PNS. Tidak ada pemotongan gaji dan cuti dapat diambil dalam rentang waktu 15 hari sebelum persalinan hingga 6 bulan setelahnya.

  7. Amerika Serikat

    Meskipun berstatus sebagai negara adidaya, namun cuti melahirkan untuk para ayah di AS dianggap belum layak dijadikan contoh. Masalahnya, UU yang mengatur tentang cuti hanya memberikan hak cuti untuk keperluan keluarga dan medis selama 12 minggu tanpa digaji. Ini pun hanya berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 1.240 jam dalam 1 tahun. Akibatnya, para pekerja part-time dan usaha skala kecil kecil kemungkinan tidak mendapatkan cuti berbayar. Ini menjadikan Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara maju yang tidak memberikan cuti berbayar pada pekerjanya. 

    Merespon hal ini, sejumlah negara bagian kemudian menerbitkan UU tentang parental leave masing-masing yang lebih manusiawi, yaitu tetap menerima 50%-60% gaji. Namun, tetap ada perusahaan yang memberi jatah cuti melahirkan untuk ayah yang sangat layak, antara lain Netflix (1 tahun), Facebook (4 bulan), dan Yahoo! (2 bulan) dengan gaji penuh.

  8. Swedia

    Negara ini disebut memiliki kebijakan cuti melahirkan terbaik di dunia. Di Swedia, cuti melahirkan harus diambil baik oleh ayah maupun ibu dengan cara berbagi. Parental leave berlangsung selama 16 bulan dan berlaku hingga anak berusia…8 tahun! Tidak perlu khawatir, pekerja tetap mendapatkan gaji sebesar 80%. Inilah mengapa di Swedia, pemandangan ayah menunggu anak di daycare atau berjalan sambil menggendong anak dan memegang gelas kopi menjadi hal yang lazim.  Jangan langsung menganggap pemerintah kita tidak pengertian ya, Bu. Untuk membiayai kebijakan semacam ini, warga negaranya membayar pajak yang cukup tinggi, lho. Jadi, tetap ada plus minusnya.

  9. Turki 

    Pemerintah Turki memberikan cuti melahirkan untuk pekerja pria sebanyak 10 hari sejak tahun 2011, yang hanya berlaku untuk pegawai pemerintah. Para ayah baru juga boleh mengajukan cuti tanpa tanggungan maksimal 2 tahun. Perusahaan swasta asing kemudian banyak yang memberikan hak cuti selama 3-5 hari tanpa potong gaji, yang kemudian banyak diikuti oleh perusahaan lokal.

  10. Uni Emirat Arab dan Arab Saudi

    Cuti melahirkan untuk para ayah di Uni Emirat Arab berlangsung selama 3 hari saja dengan tetap mendapatkan gaji. Syaratnya, anak lahir di UEA. Hal yang sama juga berlaku di Arab Saudi, dimana pekerja pria mendapatkan hak cuti ketika istrinya melahirkan, selama 3 hari.

  11. Kanada

    Negara yang ramah imigran ini memiliki kebijakan cuti melahirkan baik bagi ayah maupun ibu. Parental leave dapat diambil selama maksimal 40 minggu secara keseluruhan, atau 35 minggu untuk ibu ditambah minimal 5 minggu untuk ayah. Baik ayah dan ibu tetap mendapat bayaran sebanyak 55% gaji (maksimal $562), namun hanya selama 15 minggu cuti saja. Syaratnya, pegawai harus sudah bekerja minimal satu tahun. 

  12. Afrika Selatan 

    Peraturan mengenai cuti melahirkan untuk para ayah baru berlaku mulai 1 Januari 2020 di Afrika Selatan, yang menyebutkan bahwa ayah kandung, ayah angkat (dengan anak adopsi), maupun surrogate mother (ibu yang mengandung anak dari pasangan lain) mendapat cuti melahirkan selama 15 hari tanpa tanggungan. 

  13. Australia

    Para ayah mendapat cuti melahirkan dari pemerintah selama 2 minggu tanpa potong gaji. Hal ini juga berlaku bagi pasangan yang belum menikah dan pasangan sesama jenis (same-sex partners). Besarnya tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah selama cuti melahirkan ini adalah sebesar $719 per minggu, sebelum pajak. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2013 lalu.

  14. Korea Selatan

    Mulai akhir 2019, pemerintah Korea Selatan menambah jatah cuti melahirkan untuk ayah baru dari 3 hari menjadi 10 hari. Bagi perusahaan kecil, pemerintah memberi subsidi tunjangan gaji untuk pekerja pria yang cuti melahirkan selama 5 hari. Selain itu, para pekerja yang memiliki anak berusia di bawah 8 tahun atau setara kelas 2 SD diperbolehkan untuk memiliki jam kerja lebih pendek agar para ayah dapat lebih terlibat dalam pengasuhan anak, maksimal selama 2 tahun. Atau, ayah dapat mengambil paternity leave selama setahun penuh namun memiliki jam kerja normal.

Semoga saja, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang memberi jatah cuti melahirkan untuk para ayah ya, Bu. Agar para ibu bisa lebih mudah beradaptasi dengan peran baru, sekaligus memberi kesempatan ayah untuk bisa dekat dengan Ananda. 

(Menur)

Follow Ibupedia Instagram