Keluarga

Menggunakan Barcode, Cara Ganti Kartu Keluarga Lama Nggak Perlu Antre!

Menggunakan Barcode, Cara Ganti Kartu Keluarga Lama Nggak Perlu Antre!

Menambah momongan, tentu membuat semua urusan legalitas bertambah. Termasuk saat mengganti kartu keluarga (KK) lama menjadi kartu keluarga baru yang sudah lebih up to date.

Kalau dulu, cara ganti KK lama ke KK baru butuh antre berjam-jam di kantor Dukcapil, kini tak lagi perlu dilakukan. Terlebih, kartu keluarga versi terbaru sudah nggak perlu membubuhkan tanda tangan maupun cap lembaga tertentu sebagai bentuk legalitas.

Berencana mengganti KK lama ke KK baru? Cek dulu yuk syarat ganti KK lama ke KK baru, yang ternyata bisa dilakukan secara online dari rumah.

Pentingkah mengganti KK lama ke KK baru? 


Jawabannya, sangat penting! Dikutip dari Disdukcapil Kabupaten Bantul alasan mengapa tiap keluarga perlu mengganti KK lama ke KK baru, karena tiap penduduk yang memiliki anggota atau kehilangan anggota keluarga, wajib memperbaharui dokumen data kependudukan yang mengalami perubahan. Mengganti kartu keluarga lama ke kartu keluarga baru, juga penting agar keabsahan dokumen tetap terjaga.

Pembaruan kartu keluarga lama ke kartu keluarga baru juga nggak perlu merogoh biaya sepeserpun ya, Bu alias gratis. Jadi, saat ini nggak ada kesempatan bagi oknum-oknum ‘nakal’ untuk berbuat curang, alih-alih demi mempercepat proses perubahan yang dilakukan.

Hal ini sesuai dengan, UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A yang berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan juga Kabupaten. Selain itu, proses mengubah KK lama menjadi KK baru juga nggak perlu harus mendatangi Dukcapil, karena bisa dilakukan secara online atau daring melalui website khusus.

Syarat ganti KK lama ke KK baru, wajib diperhatikan!


Dikutip dari Kompas syarat ganti KK lama ke KK baru sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Itu berarti untuk mengganti kartu keluarga lama, menjadi kartu keluarga baru tetap harus memenuhi syarat.

Beberapa dokumen persyaratan ini harus benar-benar dilengkapi, yuk dicatat apa saja dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat wajib pergantian kartu keluarga:

- Jika kartu keluarga baru diperlukan karena membentuk keluarga baru/pisah KK dengan orang tua setelah menikah/punya anggota keluarga baru atau anak, syarat yang harus diperhatikan adalah:

a. Menyiapkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perceraian

b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau pernikahan belum tercatat. Khususnya jika tidak melampirkan akta perkawinan atau perceraian

- Penggantian KK jika kepala keluarga meninggal

a. Fotokopi akta kematian

b. Fotokopi KK lama

- Penggantian KK jika hendak pisah kartu keluarga, namun masih satu alamat

a. Fotokopi KK lama

b. Sudah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah menikah/pernah menikah, dibuktikan dengan E-KTP

- Penggantian KK karena ada perubahan data

a. KK lama (dokumen asli)

b. Fotokopi SK atau bukti perubahan data kependudukan; E-KTP, paspor dan lain sebagainya.

Cara ganti KK lama ke barcode secara online


Mengganti kartu keluarga lama ke barcode juga nggak perlu antre layaknya beberapa tahun lalu, lho! Saat ini, kartu keluarga kita sudah dilengkapi dengan barcode sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan sistem administrasi nantinya.

Nah, hal ini membuat pengolahan data diharapkan bisa jauh lebih mudah. Sehingga, apabila terjadi kesalahan data identitas, bisa lebih mudah diperbaiki.

Tenang, untuk ganti KK lama ke barcode ini juga nggak perlu dilakukan dengan berkunjung ke Dukcapil ya Bu. Cukup dilakukan di rumah secara online dengan mengakses website yang disediakan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser
  • Masuk ke situs resmi Dukcapil/Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil
  • Masuk ke menu ‘layanan KK’
  • Pilih opsi penggantian KK/ganti KK barcode
  • Pastikan formulir yang ditampilkan di layar diisi dengan benar
  • Pastikan dokumen yang jadi syarat penggantian KK sudah lengkap. Maka Ibu bisa input dokumen meliputi; E-KTP, akta kelahiran dan surat nikah
  • Klik ‘ajukan penggantian KK’
  • Pastikan nomor pengajuan sudah disimpan
  • Nantinya Dukcapil/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengonfirmasi status pengajuan penggantian KK barcode
  • Pastikan email yang didaftarkan selalu aktif, sebab notifikasi pengajuan yang disetujui akan dikirimkan melalui email. 

Penggantian kartu keluarga lama ke kartu keluarga baru sebenarnya cukup mudah, bukan? Tips dari Ibumin, pastikan Ibu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu untuk mempermudah proses pengaplikasian data dalam website.

Pastikan pula data diinput dengan benar. Demi memudahkan prosesnya, Ibumin sarankan agar penggantian kartu keluarga baru secara online untuk mendapatkan barcode, dilakukan melalui PC/komputer atau tablet, agar tampilannya bisa lebih jelas. Yuk, segera persiapkan dokumen yang jadi syarat mutlak penggantian kartu keluarga!