Keluarga

Resmi! Disdik DKI & Jateng Buat Larangan Study Tour Untuk Perpisahan Sekolah

Resmi! Disdik DKI & Jateng Buat Larangan Study Tour Untuk Perpisahan Sekolah

Beberapa hari yang lalu, dunia pendidikan kembali memberikan kabar duka yang sangat mendalam. Saat hendak berwisata perpisahan sekolah atau study tour, bus yang ditumpangi SMK Lingga Kencana, Depok mengalami rem blong di kawasan, Ciater, Subang, Jawab Barat.

Kejadian ini pun memakan korban jiwa sebanyak 11 orang. Kelalaian pengelola bus dalam hal perawatan armadanya, diduga kuat berperan besar dalam menyebabkan rem bus blong.

Akibat kejadian ini, Disdik atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah pun mengeluarkan larangan study tour untuk perpisahan sekolah ke luar kota. Dikutip dari laman Kompas, larangan study tour ini juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024 poin ketiga huruf g. 

SE ini sendiri sebenarnya sudah diterbitkan sejak 30 April 2024, atau sebelum terjadi kecelakaan maut itu terjadi. Disdik pun berjanji akan melakukan tindakan tegas apabila masih banyak sekolah yang tetap keukeh melaksanakan kegiatan tersebut, meskipun SE larangan study tour sudah ditetapkan. 

Alasan study tour dilarang, menurut Disdik Jateng


Sepengetahuan Ibumin, sebenarnya larangan study tour ini sudah ada sejak zaman Ibumin masih sekolah dahulu, tentunya jauh sebelum adanya Surat Edaran mengenai larangan study tour. Kala itu, study tour dihapus karena dianggap lebih banyak mendatangkan hal-hal negatif ketimbang hal positif.

Apalagi nggak semua siswa memiliki kemampuan untuk membayar biaya study tour yang jelas nggak murah, ya Bu. Kalau mengutip dari Detik menurut Disdik Jateng sendiri, study tour akan secara resmi benar-benar dihapus.  

Sebab, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah kalau dirunutkan aturan study tour ditiadakan ini sudah ada sejak lama. Terutama bagi siswa-siswi yang bersekolah di sekolah negeri. 

Beberapa alasan mengapa pada akhirnya larangan study tour makin dipertegas di Jateng adalah:

  • Khawatir memberatkan orang tua jika pihak sekolah menurut pungutan. Apalagi, study tour jelas membutuhkan banyak pengeluaran untuk sekadar menyewa bus wisata, membayar tiket masuk tempat wisata dan lain sebagainya. Belum lagi, sekolah negeri sangat melarang adanya pungutan dalam bentuk sekecil apapun.
  • Study tour dilarang, karena dianggap lebih banyak memberikan risiko ketimbang manfaat bagi para siswa.
  • Berpotensi timbulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran study tour oleh beberapa oknum.
  • Khawatir memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran
  • Peristiwa kecelakaan yang banyak terjadi akibat study tour, membuat sekolah kesulitan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan. Terutama jika ada korban jiwa.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, Disdik Jateng juga mengeluarkan nota Dinas nomor 42.7/00371/SEK/III/2024. Dimana isinya adalah mengenai Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia yang secara kelembagaan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan belum diizinkan sampai dengan ditetapkan kebijakan yang lebih lanjut. 

Tindakan persuasif Disdik DKI Jakarta tentang larangan study tour


Setelah Disdik Jateng mengeluarkan larangan study tour tegas beberapa hari pasca kecelakaan maut SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta juga ikut menyusul memberikan larangan study tour berdasarkan SE tanggal 30 April 2024. Dikutip dari Tirto menurut Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo sebenarnya SE bulan April yang lalu terkait larangan study tour ini, secara tegas memang diperuntukkan kepada semua sekolah di Jakarta.

Perlu Ibu ketahui, sebenarnya sekolah bukan tidak boleh mengadakan acara perpisahan sekolah sama sekali ya Bu. Hanya saja, menurut Purwo acara tersebut baiknya dilakukan tetap dalam lingkungan sekolah, dengan menggunakan fasilitas sekolah. 

Purwo menjelaskan, selain larangan study tour ke luar kota, kegiatan lain yang dilarang oleh Disdik diantaranya adalah acara kelulusan di luar sekolah, serta penyerahan siswa kepada orang tua. Yang di mana semua kegiatan tersebut dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Jelang masa akhir pembelajaran siswa, Purwo pun meminta para pihak terkait untuk melakukan tindakan persuasif tentang larangan study tour. Salah satunya, melakukan kegiatan monitoring hingga meniadakan tabungan untuk akhir tahun nantinya.

Sekilas mengenai kecelakaan maut SMK Lingga Kencana, Depok


Pada tanggal 12 Mei lalu, publik digemparkan mengenai berita kecelakaan bus yang menewaskan 11 orang, mencakup 9 siswa, 1 guru dan 1 warga Subang. Kejadian ini berawal dari salah satu bus sekolah SMK Lingga Kencana yang mengalami rem blong.

Supir bus menyatakan, sebelum berangkat ia sudah mengecek kondisi bus. Bahkan memanggil montir untuk memastikan kondisi bus benar-benar prima.

Namun, pasca kejadian baru diketahui bahwa menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), bus tersebut ternyata tak memiliki izin. Nggak cuma itu, berdasarkan hasil investigasi sementara bus tersebut telah dimodifikasi alias nggak sesuai dengan bentuk bus yang sebenarnya.

Belum diketahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kondisi bus atau tidak, yang jelas kecelakaan bus tersebut diduga kuat akibat rem blong. Sehingga membuat bus menghantam tiang listrik, 1 mobil dan bahu jalan hingga terguling. Akibatnya beberapa penumpang pun terpental ke arah jalan raya.

Ibumin setuju banget deh kalau larangan study tour ini makin diperketat. Apalagi biaya study tour yang memberatkan para orang tua ini, nggak sepadan dengan fasilitas kendaraan yang didapat nantinya, layaknya kejadian kecelakaan ini. 

Selain itu, kekompakan para orang tua murid untuk sepakat mendukung aturan Disdik tentang larangan study tour ini juga sangat berperan penting. Kalau Buibu gimana nih, setuju nggak dengan larangan study tour tersebut?