Ibupedia

Memenuhi Hak Ibu Menyusui Yang Bekerja, Hal Ini Patut Diperhatikan

Memenuhi Hak Ibu Menyusui Yang Bekerja, Hal Ini Patut Diperhatikan
Memenuhi Hak Ibu Menyusui Yang Bekerja, Hal Ini Patut Diperhatikan

Menyusui merupakan pengalaman yang paling indah yang pernah dialami oleh setiap Ibu dan juga si kecil. Yes! Proses menyusui ASI eksklusif terkadang memang cukup menantang bagi Ibu.

Ada banyak sekali drama yang mungkin akan dihadapi. Apalagi ketika sisa cuti melahirkan Ibu sudah habis, dan harus kembali bekerja ke kantor.

Meski akan lebih sulit, namun hak Ibu menyusui dan kebutuhan ASI untuk bayinya tetap harus dipenuhi dengan baik. Sebab, hak Ibu menyusui yang bekerja juga sama layaknya Ibu yang memutuskan untuk tidak bekerja dan fokus mengurus keluarga di rumah.

Tapi, gimana sih agar hak Ibu menyusui bekerja tetap terpenuhi? Adakah cara khusus agar kedua hal ini bisa berjalan lancar, baik bekerja dan memenuhi kebutuhan si kecil? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut, yuk!

Keuntungan tetap menyusui bagi Ibu bekerja


ASI atau air susu Ibu dianggap sebagai makanan pertama bayi yang paling sempurna. Zat-zat yang terdapat di dalam ASI lebih mudah diserap tubuh bayi, dan punya banyak manfaat bagi tubuhnya, terutama untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Selain punya keuntungan dan manfaat bagi bayi, menyusui juga jadi hak bagi Ibu bekerja. Dikutip dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyusui juga banyak keuntungan atau manfaat bagi Ibu, diantaranya:

  • Mencegah perdarahan setelah melahirkan
  • Mempercepat proses pengecilan rahim
  • Menunda masa subur
  • KB alami
  • Mencegah kanker ovarium dan kanker payudara

Selain itu, menyusui juga jadi kegiatan untuk merekatkan tali kasih atau bonding bagi Ibu dan bayi. Tetap memberikan ASI eksklusif juga jadi bagian hak Ibu menyusui yang bekerja, guna membantu pertumbuhan dan kecerdasan bayi.

Sehingga diharapkan, meski sibuk bekerja, hak Ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif pada bayinya sebaiknya jangan dihentikan ya, Bu. Sebab, Ibu tetap bisa memerah ASI dan memberikannya pada si kecil melalui botol/pipet saat Ibu bekerja.

Hak Ibu menyusui yang bekerja, harus dapat perlindungan


Hak Ibu menyusui yang bekerja sebenarnya sudah diatur dan dilindungi oleh badan hukum khusus bernama The Providing Urgent Meternal Protection (PUMP) for Nursing Mothers, sebagai perpanjangan tangan dari Fair Labor Standards Act (FLSA). Perlindungan Ibu menyusui ini dilakukan agar hak Ibu menyusui yang bekerja tetap terpenuhi di tempatnya bekerja.

Bahkan, perusahaan diimbau untuk wajib mendukung karyawan yang menyusui dengan menyediakan:

  • Waktu jeda untuk karyawan mereka yakni Ibu bekerja untuk tetap memerah ASI. Sekurang-kurangnya selama 1 tahun setelah kelahiran anak
  • Perusahaan wajib menyediakan ruangan yang bersih, tertutup, bukan kamar mandi untuk memerah ASI.

UU PUMP ini konon juga telah melindungi pekerja secara nasional. Undang-undang ini juga sebenarnya berlaku di Indonesia, sebagai bagian untuk melindungi hak Ibu menyusui.

Tips sukses menyusui bagi Ibu bekerja


Masih mengutip IDAI berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007, menunjukkan bahwa 57% tenaga kerja di Indonesia adalah wanita. Sayangnya, alih-alih memenuhi hak Ibu menyusui, mereka justru kerap menemui banyak rintangan.

Sehingga mengakibatkan si kecil tidak benar-benar mendapatkan ASI eksklusif. Beberapa faktor yang menghambat keberhasilan menyusui pada Ibu bekerja adalah:

  • Pendeknya waktu cuti kerja
  • Kurangnya dukungan dan fasilitas menyusui di tempat kerja
  • Pendeknya waktu istirahat saat bekerja, yang mengakibatkan Ibu tidak punya cukup waktu untuk memerah ASI
  • Tidak tersedia fasilitas berupa ruang laktasi
  • Hal ini kadang bikin Ibu bimbang antara keinginan mempertahankan prestasi kerja dan produksi ASI.

Tapi jangan khawatir, sebab hak Ibu menyusui di tempat kerja sejatinya tetap bisa dilakukan kok. Beberapa tips dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) berikut ini mungkin bisa juga Ibu lakukan, demi memenuhi hak Ibu menyusui bekerja:

  • Berlatih menggunakan pompa atau memeras ASI dengan tangan. Berlatih hingga Ibu merasa klik dan nyaman dengan prosesnya
  • Cicil persediaan stok ASIP beku sebelum kembali bekerja
  • Hitung berapa banyak ASIP yang kiranya perlu Ibu siapkan setiap harinya
  • Atur waktu tentang seberapa sering Ibu perlu memompa atau memerah ASI saat bekerja, agar cukup untuk memenuhi stok ASIP di kulkas. Biasanya waktu yang disarankan untuk memerah ASI di tempat kerja adalah, tiap 3 jam sekali
  • Setelah proses menyusui berjalan dengan baik, Ibu juga bisa coba melakukan pemberian susu botol agar bayi terbiasa dengan botol saat Ibu pergi bekerja. Jika bayi kesulitan minum dari botol pada awalnya, cobalah minta pengasuh atau Ayah untuk memberi susu pada bayi dengan botol tersebut. Ibu juga dapat mencoba berbagai jenis botol dan dot. Apalagi beberapa bayi mungkin merasa tidak cocok dengan jenis botol tertentu.

Perjuangan memenuhi hak Ibu menyusui yang bekerja memang nggak mudah ya Bu. Tapi, dengan keyakinan, pasti Ibu bisa melalui hal ini secara lebih mudah.

Ibumin punya sedikit tips nih, supaya asupan ASI tetap lancar saat memerah ASI di kantor, jangan lupa sering-sering memandang foto si kecil ya Bu. Biasanya hal ini dapat merangsang hormon oksitosin yang jadi salah satu hormon utama yang berperan dalam memproduksi ASI.

Semangat selalu buat Ibu yang saat ini tengah berjuang memenuhi hak Ibu menyusui di tempat bekerja. Sebab, hak Ibu menyusui di tempat kerja maupun di rumah sejatinya tetap sama.

Follow Ibupedia Instagram