Ibupedia

Menikah Saat Hamil Apakah Sah? Ini Hukumnya!

Menikah Saat Hamil Apakah Sah? Ini Hukumnya!
Menikah Saat Hamil Apakah Sah? Ini Hukumnya!

Menikah saat hamil nampaknya masih menjadi suatu hal yang tabu di beberapa negara, terutama di Indonesia yang mayoritas menganut budaya timur yang kental dengan ajaran agama. Di Indonesia juga sudah ada aturan yang membahas mengenai hukum menikah saat hamil, dan wajib untuk diketahui oleh siapa pun.

Sebagai orang tua, Ibu pastinya sedikit merasa khawatir tentang gaya hidup anak-anak muda zaman sekarang yang lebih bebas dan seringnya mengadaptasi dari budaya barat atau asing. Berbagai macam hal dilakukan, salah satunya dengan mulai terbuka pada topik yang menyangkut tentang seksual.

Selain itu, Ayah dan Ibu tentunya harus mulai membekali anak-anak dengan ajaran agama yang kuat sedini mungkin sesuatu dengan kepercayaan masing-masing. Ajaran agama dapat dijadikan sebuah pedoman untuk kehidupan yang lebih aman dan terarah.

Lalu sebenarnya bolehkah menikah saat hamil? Yuk sama-sama kita simak dalam ulasan  berikut ini.

Hukum menikah saat hamil berdasarkan madzhab 


Melansir dari laman Universitas Darussalam Gontor, dalam Islam pembahasan tentang zina sudah jelas dan dianggap sebagai dosa besar serta perbuatan yang tidak terpuji, sehingga wajib dihindari bila ingin terus mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti akibat dari seorang laki-laki dan perempuan melakukan zina yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Bolehkah menikah saat hamil? Dalam Islam hal ini dibahas dalam hukum menikah saat hamil melalui beberapa madzhab berikut ini:

1. Madzhab Hanafiyyah

Pada Madzhab Hanafiyyah, terdapat beberapa perbedaan pendapat yang diungkapkan seperti:

  • Menikah saat hamil dianggap sah (boleh dengan laki-laki yang menghamili wanita tersebut maupun dengan laki-laki yang tidak seharusnya bertanggung jawab).
  • Hukum menikah saat hamil dianggap sah dengan ketentuan harus dengan laki-laki yang sudah menghamili namun tidak boleh bersama setelah wanita tersebut melahirkan.
  • Jika ingin menikah dengan laki-laki lain yang tidak menghamili, maka humum menikah saat hamil adalah sah atau boleh, namun wanita tersebut harus sudah melahirkan terlebih dahulu.
  • Diperbolehkan melangsungkan pernikahan dengan syarat sudah melewati masa menstruasi atau sudah dalam keadaan suci. Namun saat sudah sah menikah, keduanya tidak boleh tinggal bersama kecuali sudah melalui waktu istibro’.

2. Madzhab Malikiyyah


Bagaimana dengan Madzhab Malikiyyah? Bolehkan menikah saat hamil? Madzhab yang satu ini punya pendapat yang berbeda dari Madzhab sebelumnya. Pada Madzhab Malikiyyah, menikah saat hamil dianggap tidak sah bila wanita tersebut tidak menikah dengan laki-laki yang sudah menghamilinya. 

Sementara itu, pernikahan ini juga tidak semudah itu dijalankan karena harus memenuhi sebuah syarat terlebih dahulu yaitu melakukan taubat kepada Allah SWT.

3. Madzhab Imam Syafi’i

Hukum menikah saat hamil melalui Madzhab Imam Syafi’i dianggap lebih ringan, karena beliau mengutarakan bahwa wanita yang zina lalu kemudian menikah tidak memiliki masa iddah. Meskipun begitu pernikahannya bisa dikatakan sah.

Namun Imam Syafi’i berpesan agar hal ini tidak disalah artikan karena bagaimana pun juga siapa saja yang melakukan zina, maka sudah melakukan perbuatan terkutuk yang dibenci oleh Allah SWT. Ganjaran yang didapatkan di akhirat nanti juga sudah disiapkan dan amatlah pedih serta menakutkan.

4. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal


Hukum menikah saat hamil bagi Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal adalah tidak sah. Madzhab ini mengungkapkan bahwa kedua pasangan tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan saat wanita tersebut sedang hamil, karena zina dengan pasangannya sampai ia melahirkan bayinya.

Hukum menikah saat hamil sesuai aturan KUA atau Negara 

Setelah membaca keempat madzhab di atas, jika dilihat melalui aturan negara Indonesia, bolehkah menikah saat hamil? Ternyata Indonesia juga punya ketetapan sendiri untuk hal yang satu ini.

Melansir dari laman Lampung Nahdlatul Ulama, KUA mengeluarkan pedomannya sendiri mengenai hukum menikah saat hamil yaitu melalui Kompilasi Hukum Islam atau Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991, pada bab VIII Pasal 53 dengan rangkuman isi sebagai berikut:

  • Ayat 1: Wanita yang telah hamil di luar pernikahan boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Ayat 2: Wanita yang hamil di luar nikah boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu anaknya lahir.”
  • Ayat 3: Saat seorang wanita telah menikah saat hamil, maka tidak perlu dilakukan pernikahan ulang setelah bayi tersebut dilahirkan.”

Hukum menikah saat hamil menurut Muhammadiyah


Sementara itu, dari sudut pandang Muhammadiyah hanya menjelaskan sedikit saja mengenai hukum laki-laki yang menikahi wanita hamil saja. Melansir dari laman Muhammadiyah, diperbolehkan seorang laki-laki menikahi wanita hamil yang tidak memiliki suami, namun dengan syarat pernikahan tersebut sudah tepat rukun-rukunnya.

Nggak hanya itu, pernikahan tersebut juga harus lengkap persyaratannya, sehingga tidak perlu ada pengulangan akad setelah wanita tersebut melahirkan. Adapun ketentuan mengenai hukum menikah saat hamil di atas lebih condong untuk membolehkan hal tersebut terjadi.

Namun tetap saja perilaku tersebut tidak dibenarkan karena sudah tergolong zina. Sebaiknya kita sebagai umat manusia yang taat dan beragama, hendaknya selalu patuh dan menjauhi semua larangan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Agar hidup kita dipenuhi keberkahan serta kebahagiaan.

Selain itu, pernikahan yang tidak dilandaskan pada sebuah kesiapan mental kedua pasangan calon pengantin justru akan menimbulkan masalah baru ke depannya, salah satunya hubungan pernikahan yang rentan dan belum stabil. Oleh karena itu, pernikahan sebaiknya dilakukan di waktu yang tepat dan menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai.

Editor: Aprilia 

Follow Ibupedia Instagram