PTM 100 Persen Mulai Diterapkan, Inilah Faktanya!
Pemberlakuan aturan terkait Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menuai pro dan kontra.
Beberapa orang tua menyetujui anak-anaknya kembali belajar di sekolah, sementara beberapa lainnya menolak lantaran situasi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih. Terlebih baru-baru ini terdeteksi varian baru Omicron di Indonesia.
Bagaimana dengan Ayah dan Ibu? Tentu saja, ini bukan keputusan yang mudah.
Banyak hal yang mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk mengizinkan anak kembali ke sekolah atau tetap belajar dari rumah secara daring.
Alih-alih terperangkap hoax, berikut fakta-fakta yang perlu diketahui orang tua tentang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen. Yuk, simak!
Mengapa PTM 100 Persen Diberlakukan?
Dikutip Kompas, pemberlakuan aturan tentang PTM 100 persen ternyata cukup menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terlebih aturan tersebut diterbitkan beberapa hari setelah kasus Covid-19 varian baru Omicron terdeteksi pertama kali di Indonesia.
Namun demikian, PTM 100 persen diberlakukan bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai cara memulihkan sistem pembelajaran di Indonesia.
Terhitung sejak pandemi Covid-19 melanda dunia di tahun 2020 lalu, pendidikan anak-anak Indonesia tergolong mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan dengan negara-negara lain.
Bahkan data dari Kompas menyebutkan kasus anak putus sekolah di jenjang Sekolah Dasar mengalami peningkatan hingga 10 persen dibandingkan tahun 2019. Jika dibiarkan terlalu lama tentu hal ini bisa memberikan dampak negatif.
Belum lagi kasus pernikahan dini yang juga meningkat sejak awal tahun 2020. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pemberlakukan PTM 100 persen ini anak-anak Indonesia mampu menyusul ketertinggalan serta memperoleh pendidikan yang lebih layak.
Bagaimana Pelaksanaan PTM 100 Persen?
Dikutip dari situs resmi Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), keputusan terkait pemberlakuan PTM 100 persen secara resmi tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelaksanaan PTM 100 persen di tengah pandemi Covid-19 tetap wajib dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam SKB Empat Menteri juga tertulis bahwa sekolah-sekolah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM 100 persen, dengan catatan pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis kedua hingga 80 persen dari jumlah keseluruhan yang ada.
Sebaliknya, jika angka vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan masih berada di kisaran angka 50 - 80 persen, maka Pembelajaran Tatap Muka dilakukan terbatas dengan jumlah kehadiran peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Apa Tanggapan Kementerian Kesehatan RI terhadap PTM 100 Persen?
Kebijakan aturan PTM 100 persen yang menuai kontroversi ini juga mendapat tanggapan dari Kementerian Kesehatan RI.
Melalui online konferensi pers pada 6 Januari 2022, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tetap bisa dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Akan tetapi, kebijakan tersebut harus bersifat dinamis mengikuti perkembangan angka penyebaran virus di Indonesia. PTM 100 persen bisa dilakukan selama memenuhi persyaratan angka vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta level PPKM di wilayah tersebut.
Selain itu, setiap satuan pendidikan juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Mulai dari menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, serta mengatur ruangan kelas dengan sebaik-baiknya agar peserta didik tetap berada di jarak yang aman.
Pemakaian double masker juga diwajibkan selama proses pembelajaran. Pihak sekolah yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan juga akan dikenai sanksi administratif dan mendapat pembinaan langsung dari Satgas Covid-19 setempat.
Lantas, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Memiliki anak usia sekolah di rumah saat ini menjadikan Ayah dan Ibu khawatir kemungkinan terpapar virus Covid-19. Terlebih kebijakan PTM 100 persen yang akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, memberikan peluang yang lebih besar dalam hal penyebaran virus.
Tidak banyak pilihan yang bisa diberikan untuk orang tua di situasi pandemi ini. Ayah dan Ibu hanya diberikan pilihan membiarkan kemungkinan anak 'terpapar' kebodohan jika belajar dari rumah terus menerus atau terpapar virus ketika belajar di sekolah.
Perlu disadari bahwa interaksi anak dengan guru-guru di sekolah tidak bisa didapatkan secara maksimal melalui pembelajaran daring.
Demikian pula interaksi sosial anak dengan teman-temannya. Teknologi mungkin membantu terjadinya interaksi, tetapi tidak bisa mengisi adanya 'kekosongan' itu.
Bagaimana Cara Memberi Penjelasan pada Anak?
Ayah dan Ibu wajib mendaftarkan vaksinasi apabila anak sudah mencukupi syarat usia pemberian vaksin Covid-19. Di samping itu, biasakan anak-anak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada.
Jika kebetulan anak-anak masih kecil, cobalah untuk memberi penjelasan dengan bahasa yang lebih sederhana. Jangan lupa, ajak mereka untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
Ketika anak-anak akan kembali ke sekolah, Ayah dan Ibu mungkin juga harus berusaha lagi mengembalikan ritme aktivitas anak seperti sedia kala. Pasalnya, dalam kurun dua tahun terakhir anak mengikuti pembelajaran daring di rumah.
Ketika kembali ke sekolah, Ayah dan Ibu harus memotivasi anak-anak untuk bangun pagi, datang tepat waktu ke sekolah, menyiapkan buku-buku pelajaran di malam hari, serta melalui jalanan menuju sekolah yang bisa saja macet.
Hal-hal ini tentu tidak mereka jumpai saat pembelajaran daring, sehingga anak memerlukan sedikit waktu untuk beradaptasi.
Jadi, sudah siapkah Ayah dan Ibu menghadapi PTM 100 persen ini? Semoga adanya proses pembelajaran tatap muka membuat anak-anak lebih giat dan bersemangat, ya!
Editor: Dwi Ratih