Ibupedia

Ramadan Makin Dekat, Sudahkah Kamu Membayar hutang Puasa?

Ramadan Makin Dekat, Sudahkah Kamu Membayar hutang Puasa?
Ramadan Makin Dekat, Sudahkah Kamu Membayar hutang Puasa?

Tak terasa, bulan Ramadan sudah di depan mata. Biasanya, hari-hari jelang Ramadan diisi dengan melakukan berbagai persiapan, seperti membeli peralatan ibadah hingga melengkapi kebutuhan dapur. 

Namun, sebenarnya ada satu hal wajib yang tidak boleh dilewatkan umat Islam menjelang Ramadan, yakni membayar hutang puasa. Sama seperti puasa Ramadan, hutang puasa juga bersifat wajib. 

Jadi, mumpung masih ada cukup waktu, sebaiknya segera melakukan kewajiban tersebut. Tata cara membayar utang puasa sesuai tuntunan bisa kamu simak di sini!

Ketentuan membayar utang puasa

Kewajiban membayar hutang puasa telah tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa Allah memberi keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan kepada golongan tertentu. Hanya saja, mereka diwajibkan menggantinya dengan ibadah puasa di luar bulan Ramadan. 

Bagaimana tata cara membayar hutang puasa yang benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW? Simak penjelasan lengkap di poin selanjutnya yuk!

Cara membayar hutang puasa sesuai sebab batalnya

Seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan tertentu yang mendapat keringanan sehingga diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadan, di antaranya:

  • Sedang dalam perjalanan jauh (musafir);
  • Sakit;
  • Sedang hamil atau menyusui; dan
  • Berusia lanjut.

Ada juga golongan yang justru tidak diperbolehkan puasa, yaitu para perempuan yang sedang haid atau dalam masa nifas (setelah melahirkan). 

Masing-masing golongan tersebut memiliki cara membayar hutang puasa yang berbeda-beda. Ada yang dianjurkan membayar fidyah, tapi ada juga yang diharuskan membayar dengan cara meng-qadha puasanya di luar Ramadan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Meninggalkan puasa Ramadan karena sakit

Dalam Q.S. Al-Baqarah: 185, Allah Swt. memberikan rukhsah bagi mereka yang sedang sakit di bulan Ramadan. Orang-orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa, jika memang puasa bisa memberatkan mereka.

Untuk golongan ini, bisa membayar hutang puasa Ramadan dengan cara qadha atau mengganti puasa di bulan lain.

Namun apabila terasa berat untuk berpuasa, bisa membayar fidyah kepada kaum duafa. Tiap satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, diganti dengan memberi makan kaum duafa sebanyak 1 mud (1 porsi makanan pokok).

2. Meninggalkan puasa Ramadan karena bepergian jauh

Musafir atau orang yang sedang bepergian juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan Jabir bin ‘Abdillah diketahui bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika ia bersafar,”. 

Sebab, puasa bisa menyulitkan mereka yang sedang bepergian. Sama dengan golongan pertama, golongan musafir ini juga bisa mengganti puasa mereka dengan meng-qadha di waktu lain.

3. Meninggalkan puasa Ramadhan karena hamil atau menyusui

Dikutip dari laman Rumaysho, ada suatu dalil yang menjelaskan keringanan puasa bagi ibu hamil atau sedang menyusui. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui,” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Lalu, bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil atau menyusui? Bagi ibu hamil atau sedang menyusui bisa mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Namun jika dirasa memberatkan atau bisa membahayakan kesehatan ibu dan bayi, dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

4. Meninggalkan puasa Ramadhan karena berusia lanjut

Rukhsah juga diberikan kepada orang-orang lanjut usia, terutama bagi mereka yang sedang sakit keras. Allah Swt. telah berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Lansia bisa mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah. Namun bagi yang sakit keras boleh meninggalkan ibadah puasa tanpa harus menggantinya.

5. Meninggalkan puasa Ramadan karena haid atau nifas

Muslimah yang haid dan nifas di bulan Ramadan tidak diperkenankan untuk berpuasa. Namun mereka wajib menggantinya dengan melakukan qadha puasa di luar Ramadan. Jumlahnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Cara membayar hutang puasa dengan fidyah

Dari penjelasan di atas, ada beberapa golongan yang diperkenankan untuk membayar hutang puasa dengan fidyah. Namun sebenarnya apa itu fidyah dan bagaimana tata caranya? Fidyah adalah membayar hutang puasa dengan memberi makanan pokok kepada kaum duafa. Jumlah makanan yang diberikan adalah 1 mud atau sekitar 7 ons. 

Untuk memudahkan, 1 mud setara dengan 1 porsi makanan. Itu berarti, jika punya hutang puasa 10 hari, fidyah yang harus dibayar adalah 10 porsi makanan pokok (nasi beserta lauk-pauknya). Memberi satu porsi makanan sudah bisa disebut membayar fidyah satu kali.

Bagi yang membayar hutang puasa Ramadan dengan qadha, tata caranya masih sama dengan ibadah puasa pada umumnya. Semua larangan dan kewajiban puasa pun harus tetap ditaati agar ibadah diterima oleh Allah SWT.

Editor: Dwi Ratih