Ibupedia

Sebelum Bercerai, Pahami Perbedaan Hukum Talak Yang Benar

Sebelum Bercerai, Pahami Perbedaan Hukum Talak Yang Benar
Sebelum Bercerai, Pahami Perbedaan Hukum Talak Yang Benar

Setiap pasangan yang telah menikah pasti selalu menginginkan rumah tangganya berjalan harmonis hingga maut memisahkan. Nyatanya nggak semua pasangan seberuntung itu ya Bu.

Apalagi jika sebelum menikah sudah punya masalah internal yang sulit dipecahkan berdua. Menyatukan satu pemikiran pada dua kepala sekeligus tentu sangat sulit dilakukan.

Sehingga tak sedikit yan kemudian terpaksa memilih mengakhiri pernikahannya dengan perceraian. Nah, dalam agama Islam sendiri perceraian dikenal dengan istilah talak.

Menurut Hukum Online hukum talak merupakan pemutusan ikatan pernikahan karena alasan-alasan tertentu yang nggak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga. Dalam buku Hukum Perkawinan Nasional karangan Drs. Sudarsono, S.H., M.Si hukum talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Perbedaan Hukum Talak, Hati-Hati Saat Berucap!

Sebagai umat Muslim, tentunya pernah mendengar bahwa hukum talak terbagi menjadi tiga, yakni hukum talak satu, hukum talak dua dan hukum talak tiga. Lalu apa saja sih yang menjadi perbedaan hukum talak tersebut? Supaya lebih paham, simak ulasan berikut ini ya Bu.

1. Hukum talak satu dan talak dua


Hukum talak satu dan hukum talak dua secara keseluruhan tertulis dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 229 adalah sebagai berikut:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." 

Dalam hal ini dijelaskan apabila suami menjatuhkan hukum talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Rujuk yang dimaksud disini adalah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.

Nah, cara sederhananya cukup dengan ucapan saja. Misalnya dengan mengucapkan kalimat sederhana “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.

Suami istri ini bisa rujuk kembali dengan catatan sang istri masih dalam masa iddah ya Bu. Namun, jika masa iddah sudah habis, maka sudah nggak diperbolehkan untuk rujuk kembali. Jika ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad nikah lagi. Talak satu dan talak dua ini dikenal dengan istilah talak raj’i. 

2. Masa iddah


Lamanya masa iddah seorang perempuan memang berbeda-beda. Berikut adalah lama masa iddah pada perempuan:

  • Masa iddah untuk perempuan yang tengah hamil adalah sampai ia melahirkan;
  • Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari;
  • Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya;
  • Masa iddah untuk perempuan yang mengalami masa istihadhah (masa di mana keluar darah di luar siklus haid karena suatu penyakit. Ciri darahnya merah segar berbeda dengan darah haid) yakni 3 kali masa haid;
  • Masa iddah untuk perempuan yang ditalak tiga yakni sekali haid; dan
  • Masa iddah untuk perempuan yang menggungat cerai yakni sekali haid.

3. Hukum talak tiga


Hukum talak tiga telah diterangkan dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 230 sebagai berikuti:

"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." 

Dengan kata lain, ketika suami telah menjatuhkan talak ketiga pada istrinya maka suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan sang istri. Keduanya bisa menikah kembali dengan syarat sang istri sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan menjalani kehidupan suami istri, kemudian bercerai.

Lalu bagaimana dengan masa iddah setelah hukum talak tiga dijatuhkan? Nah, jika masa iddahnya telah habis, maka suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru. Talak tiga ini dikenal dengan istilah talak ba’in kubraa. 

Perbedaan hukum talak satu, dua dan tiga


Jadi bagaimana perbedaan hukum talak satu, dua dan tiga dalam Islam? Seperti yang sudah di bahas di atas, terlihat bahwa perbedaan hukum talak ini jelas sangat kontras ya Bu.

Pada intinya, jika suami istri baru mencapai hukum talak satu dan dua maka jika hendak rujuk maka mereka dapat langsung menikah sebelum masa iddah berakhir. Sementara jika suami istri sudah masuk tahap hukum talak tiga maka tidak bisa langsung menikah lagi sebelum istri menikah kembali dengan orang lain.

Lantas bagaimana jika hukum talak dilayangkan lewat pesan teks melalui SMS maupun Whatsapp? Tentu saja kemajuan teknologi juga memengaruhi hukum talak yang dijatuhkan ya Bu.

Kesimpulannya, hukum talak lewat SMS atau Whatsapp dianggap sah. Hukum yang sama pun berlaku jika suami menalak istri lewat Whatsapp, email, telepon, dan media komunikasi lainnya.

Namun, istri sebagai penerima talak harus memastikan jika suaminya yang mengirimkan pesan tersebut dan mengakui kalau dirinya benar menjatuhkan talak. Sementara itu mengutip Dunia Pendidikan jika talak hanya berupa sindiran dan bersifat ragu-ragu dan tidak yakin maka sifatnya tidak sah. Talak ini sendiri disebut hukum talak kinayah.

Penulis: Aprilia Ramdani
Editor: Dwi Ratih