Ibupedia

Sedang Trend! Nikah Di KUA Lebih Intim Dan Hemat Budget, Lho!

Sedang Trend! Nikah Di KUA Lebih Intim Dan Hemat Budget, Lho!
Sedang Trend! Nikah Di KUA Lebih Intim Dan Hemat Budget, Lho!

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia benar-benar telah mengubah banyak pandangan hidup masyarakat. Tak terkecuali masyarakat di Indonesia.

Yup! Badai pandemi beberapa tahun lalu bikin kita jadi lebih pandai dalam memilih hal yang kita benar-benar butuhkan dan inginkan. Seperti halnya sebuah pernikahan.

Kalau dahulu pernikahan identik dengan perayaan mewah, beberapa tahun setelah pandemi orang justru lebih mendambakan menikah secara sederhana. Termasuk hanya nikah di KUA atau kantor urusan agama setempat.

Para pasangan yang telah nikah di KUA mengaku, nikah di KUA punya banyak keuntungan. Selain hemat budget, nikah di KUA juga dianggap lebih intim dan nggak perlu repot menyiapkan beragam persiapan.

Walau memang, tren nikah di KUA ini juga nggak lepas dari banyaknya pasangan viral yang belakangan jadi buah bibir di sosial media. Namun, nggak ada salahnya kita perlu mengetahui apa saja keunggulan nikah di KUA dalam ulasan berikut.

Nikah di KUA, apa saja kelebihannya? 

Tren nikah di KUA sebenarnya sudah ada sebelum pandemi Covid-19 berlangsung. Alih-alih menghindari penyebaran virus yang massive, ternyata nikah di KUA juga sudah pernah dilakukan oleh seorang Beauty Vlogger Indonesia bernama Suhay Salim di tahun 2018.

Bahkan ia hanya menggunakan celana jeans saat menikah, dengan alasan ingin lebih intim dengan keluarga serta pasangan dan nggak mau repot-repot mengatur resepsi. Dikutip dari Tirto sebenarnya nikah di KUA punya banyak kelebihan, lho Bu!

1. Hemat budget

Nikah di KUA nggak perlu repot-repot memikirkan biaya resepsi serta biaya konsumsi untuk para tamu. Sehingga uangnya bisa kamu simpan untuk kebutuhan lain setelah berumah tangga.

Contohnya untuk dijadikan DP rumah atau membeli kendaraan. Mengenai berapa biaya menikah di KUA sendiri bahkan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis, lho!

2. Nggak repot 

Yup! Nikah di KUA sejatinya nggak perlu repot melakukan berbagai persiapan. Misalnya saja seperti, mencari vendor catering, undangan, seserahan, sewa baju dan lain sebagainya.

Kamu bahkan bisa menikah dengan menggunakan pakaian kasual jika nikah di KUA. Meski begitu, nikah di KUA tetap perlu mengurus berkas-berkas administrasi, untuk keperluan pendaftaran pernikahan.

Nah, bagi pasangan yang beragama muslim mungkin persiapan khususnya juga hanya perlu menyiapkan mas kawin saja, lho! Kalau kedua hal ini sih merupakan salah satu syarat nikah di KUA yang memang wajib dilakukan.

3. Waktu lebih efisien

Nikah di KUA nggak melulu harus dilangsungkan saat weekend atau akhir pekan, lho! Untuk waktu menikah, kita juga nggak bisa sembarangan asal memilih tanggal.

Sebab, biasanya tanggal pernikahan sudah diatur oleh petugas. Jadi bisa saja kita kebagian jadwal menikah di hari kerja atau weekdays ataupun weekend.

Namun, secara keseluruhan sebenarnya masalah waktu nikah di KUA cenderung lebih efisien, lho! Bahkan prosedurnya cenderung lebih singkat, cepat dibandingkan nikah di gedung yang punya segudang waktu persiapan.

4. Lebih intim dan tenang

Punya impian nikah dengan konsep lebih intim dan hanya dihadiri keluarga? Mungkin nikah di KUA adalah jawabannya. Nikah di KUA nggak boleh dihadiri lebih dari 10 anggota keluarga.

Karena waktu pelaksanaannya hanya boleh dilakukan di kantor KUA dan dibatasi oleh pengunjung. Hal ini membuat acara nikah di KUA lebih terlihat intim dan tenang, sehingga pasangan bisa lebih fokus dalam melaksanakan akad nikah.

Tetap harus diperhatikan, syarat nikah di KUA


Walau nggak repot secara finansial, namun kamu tetap harus memperhatikan beberapa syarat nikah di KUA meliputi persiapan dokumen pelengkap. Dikutip dari Kemenag Pati dokumen persyaratan nikah ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Nah, untuk itu syarat nikah di KUA yang wajib kamu perhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melampirkan foto copy; KTP, KK calon pengantin, akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

2. Surat pengantar nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

3. Surat persetujuan mempelai atau N4

4. Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

5. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

6. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat izin komandan (jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)

8. Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun atau izin melakukan poligami

9. Surat izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

10. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

11. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

12. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur pendaftaran nikah di KUA lewat daring


Nikah di KUA juga kini nggak perlu repot harus bolak balik ke kantor KUA, guna melengkapi dokumen-dokumen kita, lho! Kamu juga bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di website simkah4.kemenag.go.id.

Cara ini dilakukan untuk lebih memudahkan calon mempelai, terutama bagi mereka yang tinggal berjauhan di luar daerah. Masih dikutip dari Kemenag berikut adalah alur pendaftarannya:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email

4. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan

5. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

6. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

10. Masukkan nomor telepon dan alamat email

11. Unggah foto

12. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Namun, sebelumnya pastikan kamu dan pasangan sudah mengurus beberapa surat-surat berikut:

  • Pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke Kelurahan
  • Pengantar nikah di kantor Kelurahan untuk dibawa ke KUA
  • Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA Kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  • Menyiapkan surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lain, untuk menyatakan kedua pasangan terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus.

Biaya nikah di KUA sejatinya gratis!


Biaya nikah di KUA memang sejatinya dilakukan secara gratis alias tidak memerlukan biaya sama sekali. Namun, kamu nggak bisa memilih waktu nikah sendiri.

Karena semua sudah ditentukan jadwalnya oleh petugas KUA. Kalau hendak melaksanakan nikah di kantor KUA kamu hanya bisa melangsungkan akad nikah pada hari dan jam kerja berikut:

Senin–Kamis: 07.30 WIB - 16.00 WIB

Jumat: 07.30 WIB - 16.30 WIB.

Nah, kalau kamu hendak meminta petugas KUA datang ke rumah untuk melaksanakan akad nikah, mungkin hal ini juga memerlukan biaya khusus yang jelas lebih murah dibanding melakukan resepsi pernikahan. Namun, kalau memilih mendatangkan petugas, kemungkinan kamu bisa memilih hari dan tanggal pernikahan.

Follow Ibupedia Instagram