Ibupedia

Segera Daftar! Ini Tata Cara dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Segera Daftar! Ini Tata Cara dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021
Segera Daftar! Ini Tata Cara dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Nggak lama lagi, tahun ajaran baru 2021/2022 akan segera di mulai nih Bu. Berbagai persiapan harus dilakukan oleh orang tua dan calon peserta didik baru, salah satunya klo dengan memerhatikan kriteria dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022.

Pendaftaran PPDB akan mulai Juni 2021. Hal ini disampaikan langsung melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). Buat orang tua yang masih bingung dan belum jelas maksud serta tujuan PPDB lebih baik kita kenalan dulu, yuk Bu.

Apa yang dimaksud dengan PPDB?


PPDB adalah sistem penerimaan calon siswa baru yang dimaksudkan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Pendaftaran siswa baru ini menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru.

Di masa pandemi seperti saat ini PPDB dilakukan secara online melalui website resmi PPBD merupakan sistem yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh panitia penerimaan siswa baru di setiap sekolah.

Ini berlaku tidak hanya di DKI Jakarta saja, namun juga di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten. Setiap sekolah harus melakukan proses PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kemendikbud. PPDB dilaksanakan mulai dari pendaftaran sekolah tingkat paling dasar yakni TK atau PAUS, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Langkah dasar pendaftaran PPDB online

  • Pendaftaran PPDB online dapat dilakukan calon siswa atau orangtua dari rumah tanpa harus ke sekolah masing-masing.
  • Verifikasi pendaftaran online dari rumah oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
  • Mengecek pengumuman PPDB seleksi yang bisa dilihat oleh calon peserta didik.

Kriteria PPDB 2021/2022 seperti apa?


Untuk kriteria PPDB DKI 2021/2022 sendiri sebenarnya ada 4 jalur penerimaan yang diperbolehkan dalam APBD, yaitu jalur zonasi (50%), jalur perpindahan orangtua/wali (5%), jalur afirmasi (15%), dan jalur prestasi (30%). Karena jalur zonasi memiliki quota yang lebih banyak, biasanya jalur inilah yang lebih banyak dipakai oleh para siswa dengan syarat zonasi sebagai berikut:

  • Rumah calon siswa satu RT atau satu RW dengan sekolah

    Prioritas utama zonasi dalam lingkup RT atau RW adalah calon siswa dengan rumah yang masih memiliki RT atau RW yang sama dengan alamat sekolah. Artinya masih berdekatan dengan lingkungan sekolah dan dipilih berdasarkan usia yang pas.

  • Apabila kelurahan tidak punya sekolah negeri

    Syarat selanjutnya diperuntukkan bagi kelurahan yang tidak punya sekolah negeri. Jika tidak ada sekolah negeri dalam lingkup RW, maka bisa dipertimbangkan untuk didaftarkan berdasarkan prioritas ini. Untuk memudahkan orang tua atau calon siswa mendaftar PPDB online jalur zonasi, berikut adalah jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021:

PPBD PAUD 2021/2022:

  1. Calon peserta didik berusia 2-6 tahun tepat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
  2. Calon peserta didik berusia 3-4 tahun tiga tepat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
  3. Selambat-lambatnya paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
  4. Selambat-lambatnya palinh rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
  5. Usia calon peserta didik ldibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang serta wajib tercatat dalam Kartu Keluarga.

PPDB SD 2021/2022:

  • Pendaftaran, seleksi, pengumuman PPDB: 21-23 Juni 2021
  • Lapor diri: 24-25 Juni 2021

PPDB SMP 2021/2022:

  • Pendaftaran, seleksi, pengumuman PPDB: 28-30 Juni 2021 
  • Lapor diri: 1-2 Juli 2021 

PPDB SMA 2021/2022:

  • Pendaftaran, seleksi, pengumuman PPDB: 28-30 Juni 2021 
  • Lapor diri: 1-2 Juli 2021

Cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021

Seperti yang sudah Ibu ketahui sebelumnya, PPDB tahun 2021/2022 dilakukan secara online di rumah masing-masing tanpa mengeluarkan biaya. Biaya mungkin akan dikeluarkan oleh para orang tua ketika pengumuman sudah keluar untuk biaya pendaftaran ulang. Berikut cara pendaftaran PPDB 2021/2022:

  1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id;
  2. Aktivasi token;
  3. Pemilihan sekolah;
  4. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi;
  5. Pengumuman; dan
  6. Proses seleksi.

Meski pada saat PPDB resmi di buka pada awal Juni kemarin sempat mengalami kendala, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa permasalahan teknis tersebut sudah diatasi dengan baik dan para orang tua sudah bisa kembali mengakses website PPDB DKI Jakarta.

Nah, terlepas dari pro atau kontranya sistem ini secara garis besar PPDB adalah sebuah sistem yang diharapkan dapat lebih memudahkan penerimaan calon peserta didik baru baik bagi sekolah maupun calon peserta didik dan orangtua. Semoga dengan informasi ini dapat memudahkan Ibu dan Ayah dalam membantu anak-anaknya mendaftar sekolah impiannya ya, Bu.

Penulis: Aprilia Ramdani
Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram