Ibupedia

Suami Minum ASI Tidak Sengaja, Bolehkah?

Suami Minum ASI Tidak Sengaja, Bolehkah?
Suami Minum ASI Tidak Sengaja, Bolehkah?

Bagaimanakah hukum suami minum ASI dalam pandangan Islam?

Dalam berhubungan intim suami istri, kerap dilakukan foreplay terlebih dahulu. Jika Ibu dalam keadaan menyusui, mungkin Ibu akan bertanya-tanya, bagaimana apabila jika tidak sengaja suami minum air asi istri? Apakah ini juga tergolong bahwa Ibu sedang menyusui suami?

Islam adalah agama yang sempurna. Oleh karena itu, Islam memiliki pembahasan terkait aturan kehidupan mulai dari membuka mata hingga menutup mata. Tidak terkecuali dalam urusan ranjang. Mengisap puting pasangan diperbolehkan, apalagi dalam rangka pemenuhan kebutuhan biologis suami dan istri. Namun, Islam memiliki hukum perihal saudara sepersusuan. Barang siapa yang menyusu dari sumber air susu yang sama selama beberapa kali, maka mereka menjadi saudara sepersusuan. Seperti yang disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, saudara sepersusuan dilarang untuk menikah. Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum suami minum ASI istri yang tengah menyusui. Ada yang mengatakan boleh, ada yang memakruhkan.

Sikap yang paling baik bagi suami adalah berusaha untuk tidak sengaja terminum ASI karena dua hal: keluar dari perselisihan ulama dan menyelisihi fitrah sebagai manusia.

Mengapa Suami minum ASI?

Berdasarkan penelitian, banyak pria yang penasaran tentang bagaimana rasanya menyusu dan selalu tertarik secara seksual terhadap payudara. Suami juga menyenangi efek yang ditimbulkan kepada istri sebagai akibat menyusu di payudara istri karena rangsangan terhadap payudara sangat sensitif sehingga wanita pun menyenangi sensasinya.

Menurut World Health Organization (WHO), stimulasi tambahan terhadap payudara sebenarnya dapat membantu menghasilkan lebih banyak ASI

Alasan Suami Minum ASI

Berikut alasan-alasan lain mengapa pasangan ingin menyusu kepada Ibu:

  • Manfaat kesehatan

    Menurut International Journal of Environmental Research and Public Health, ASI digunakan sebagai pengobatan medis untuk kondisi tertentu.

  • Mencicipi ASI

    Mungkin suami hanya penasaran bagaimana rasanya ASI. Hal ini mendorong suami minum air ASI istri.

  • Memenuhi fantasi

    Mungkin suami terangsang dengan payudara istri dan memiliki fantasi seksual sehingga mendorong suami minum ASI. Selama Ibu masih nyaman, inilah fantasi aman yang bisa dipenuhi secara bersama.

  • Bonding

    Suami ingin merasakan ikatan bonding seperti layaknya ikatan yang ibu berikan terhadap bayi yang menyusui.

Alasan Istri Menyusui Suami

Ternyata, ada beberapa alasan yang mendorong Ibu untuk setuju menyusui suami. Beberapa perempuan penasaran bagaimana rasanya menyusui suami atau hanya menyukai sensasi dari payudara yang dimainkan oleh suami. Berikut alasan yang mendorong Ibu menyetujui suami minum ASI:

  • Menyeimbangkan payudara

    Dapat meratakan payudara di saat bayi hanya memilih menyusui dari satu payudara saja.

  • Meningkatkan gairah

    Beberapa perempuan sensitif terhadap rangsangan puting dan payudara. Ini menyebabkan Ibu menyenangi sensasi seksual yang ditimbulkan dari menyusui suami

Syarat Anak Persusuan

Mungkin banyak Ibu yang bertanya: Apakah dengan menyusui suami lantas menjadikan suami sebagai anak persusuan?

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:

“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan sepersusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di anak itu belum usia disapih.

Menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan suami minum ASI istrinya, maka suaminya tidak menjadi anak sepersusuannya.”

Berdasarkan fatwa diatas, ada dua hal yang dapat kita simpulkan perihal suami minum asi istri dalam hukum Islam.

1. Syarat Isapan

Anak yang menyusu sebanyak lima kali secara terpisah seperti kebiasaan. Anak tersebut meninggalkan puting susu dengan kehendaknya tanpa halangan seperti berhenti bernapas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi tiba-tiba yang membuatnya berhenti dari menyusu.

Tidak ada syarat bahwa hisapan menyusu harus kenyang. Ini seperti pendapat ulama mazhab Syafi’i dan pendapat paling kuat dari para ulama mazhab Hambali.

Dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada hukum suami minum ASI istri yang menjadikannya mahram. 

2. Waktu penyusuan berlangsung

Ada syarat penyusuan yang menjadikan anak sepersusuan berupa kapan anak tersebut disusui. Penyusuan tersebut dilakukan saat anak sekitar usia dua tahun atau sebelum disapih. Seandainya usia anak yang menyusu tersebut di atas dua tahun, maka tidak menjadikannya haram untuk dinikahi. Ini berdasarkan jumhur ulama dengan sabda Rasulullah:

“Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas)

Selain itu, Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain. Ini diartikan apabila anak tersebut disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.

Ada juga pendapat Imam Abu Hanifah yang menentukan masa susuan sebagai dua tahun setengah. Setengah tahun dianggap sebagai masa transisi dari mengkonsumsi ASI menjadi mengkonsumsi makanan lainnya, atau dikenal dengan menyapih.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, hukum suami minum ASI menurut hukum Islam tidak masalah karena tidak menjadikannya anak sepersusuan.

Dengan demikian, Ibu tidak masalah untuk menyusui suami jika yang diinginkan untuk mencapai fantasi seksual bersama karena dengan suami minum ASI, tidak membuat suami menjadi anak sepersusuan.

Penulis: Zeneth Thobarony
Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram