Ibupedia

Video Viral Oki Setiana Dewi; KDRT dan Aib Suami Itu Beda!

Video Viral Oki Setiana Dewi; KDRT dan Aib Suami Itu Beda!
Video Viral Oki Setiana Dewi; KDRT dan Aib Suami Itu Beda!

Nama Oki Setiana Dewi jadi trending topic setelah video ceramah yang diklaim merupakan kisah nyata seorang wanita, yang ditampar suaminya, di Jeddah, mencuri perhatian netizen. 

Video viral tersebut awalnya diunggah melalui akun TikTok pribadi pada 2 Februari lalu. Dalam sekejap berbagai kritikan tajam diarahkan pada wanita yang sempat membintangi film Ketika Cinta Bertasbih tersebut. 

Banyak pihak menuding bahwa Oki Setiana Dewi menyetujui tindak KDRT terhadap istri.

Dalam video ceramah yang beredar, Oki Setiana Dewi menceritakan seorang suami yang sedang bertengkar dan memukul sang istri hingga menangis. Kemudian, datanglah orang tua dari istrinya. 

Karena berada dalam kondisi mata sembab dan menangis, maka Ibu dari wanita itu pun bertanya apa yang sedang terjadi. Namun, istri tersebut tidak menceritakan kejadian yang ia alami pada Ibunya. 

Mengetahui hal tersebut, suaminya terharu dengan sikap istrinya yang menutupi aibnya tersebut. Sebagai penutup cerita, Oki Setiana Dewi menceritakan bahwa sang suami semakin mencintai istrinya.

Tentu saja, video ceramah tersebut akhirnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Pada dasarnya dalam video yang beredar, ada dua hal yang menjadi sorotan publik. Pertama, praktik KDRT terhadap istri, melalui tindakan memukul. 

Kedua, kalimat aib suami yang dipakai Oki Setiana Dewi saat menceritakan kejadian tersebut. Lantas, apakah KDRT terhadap istri merupakan aib yang harus ditutupi? Bagaimana dengan nasib korban KDRT itu sendiri? Cari tahu selengkapnya di sini.

KDRT itu tindakan kriminal, bukan aib!

Perlu diketahui, KDRT terhadap istri merupakan tindakan kriminal yang bisa dikenai hukuman pidana. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, yaitu setiap tindakan yang menimbulkan penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, termasuk tindakan pemaksaan dan perampasan kemerdekaan individu dalam lingkup rumah tangga.  

Di Indonesia, pelaku KDRT bisa dijerat hukum berdasarkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta.

Artinya, tindakan yang diceritakan oleh Oki Setiana Dewi dalam video viral, suami memukul istri, sudah termasuk dalam tindakan KDRT terhadap istri. Oleh karena itu, salah besar jika tindakan tersebut justru ditutupi dengan dalih menutupi aib suami. 

Padahal jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari kata aib adalah (1) malu, (2) cela; noda; salah; keliru. Memang, melakukan KDRT terhadap istri adalah sesuatu yang salah dan jelas keliru. 

Namun, jika dipahami lebih detail, kekerasan bukan sekadar kesalahan dan kekeliruan semata karena memiliki dampak yang besar terhadap korban KDRT itu sendiri.

Tidak ada love language dalam bentuk kekerasan

Tahukah kamu bahwa setiap manusia memiliki bentuk love language yang berbeda-beda? Secara sederhana, love language bisa dimaknai dengan cara seseorang merasakan cinta dan penghargaan dari orang lain. 

Dilansir dari Mayo Clinic, setidaknya ada 5 jenis love language yang dimiliki manusia, yaitu:

  1. Words of Affirmation, melalui pujian dan kata-kata romantis.
  2. Quality Time, melalui perhatian dan waktu berkualitas bersama pasangan tanpa adanya gangguan.
  3. Receiving Gifts, melalui hadiah-hadiah istimewa dari pasangan.
  4. Acts of Service, melalui tindakan langsung yang nyata.
  5. Physical Touch, melalui sentuhan fisik penuh kasih sayang.

Sudah jelas, ya, tidak ada kekerasan dalam love language seseorang. Tidak ada pengecualian, melakukan tindakan KDRT bukan bagian dari love language

Jadi, jika masih ada korban KDRT yang beranggapan bahwa memukul, mencubit, dan sebagainya merupakan tanda cinta adalah hal yang keliru.

Komnas Perempuan ikut bersuara

Isu KDRT dalam narasi dakwah Oki Setiana Dewi juga mendapat kritik tajam dari Komnas Perempuan. Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia menilai bahwa cerita dalam video viral tersebut kurang berempati dan bisa melukai perasaan korban KDRT. 

Pada beberapa kasus, bahkan korban KDRT mengalami luka fisik, trauma secara psikologis, serta terancam nyawanya.

Video viral Oki Setiana Dewi justru bisa membuat wanita yang terbelenggu dalam rumah tangga abusive enggan bersuara. Menormalisasi tindakan kekerasan yang dilakukan suami, tentu akan mematahkan semangat seorang wanita dalam memperoleh keadilan. 

Bagi korban KDRT pada tingkatan yang sangat berat, isi video viral ini terkesan kurang berempati.

Cara mencegah terjadinya KDRT

Terlepas dari bagaimana respon terhadap video ceramah Oki Setiana Dewi yang viral beberapa hari ini, kamu wajib tahu cara mencegah terjadinya KDRT. Dengan begitu, kehidupan rumah tangga bisa berjalan harmonis. Berikut ini adalah cara pencegahannya;

  1. Menciptakan komunikasi yang baik dengan pasangan.
  2. Memahami kesetaraan dalam hubungan suami dan istri.
  3. Hindari kebiasaan yang melanggar aturan norma.
  4. Menghargai diri sendiri .
  5. Bergaul dengan orang dan lingkungan  yang positif.

Semoga dengan viralnya video ceramah Oki Setiana Dewi, masyarakat bisa lebih menyadari pentingnya menghindarkan diri dari pernikahan yang abusive. 

Jangan ragu, jika ternyata kamu termasuk salah satu korban KDRT maka segera hubungi orang tua, kerabat, atau kantor Polisi terdekat.

Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram