11 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Yang Wajib Diketahui
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku di pulau Jawa hingga Bali sudah mulai dari sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Langkah ini terpaksa diambil oleh pemerintah mengingat tingginya angka positif Covid-19 yang makin tak terkendali beberapa pekan belakangan.
Maka dari itu, PPKM darurat dianggap sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang dinilai mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per hari Rabu 30 Juni 2021, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka 2.178.272.
Tercatat ada 5 provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi yaitu DKI Jakarta (7.680), Jawa Barat (4.473), Jawa Tengah (2.335), Jawa Timur (1.203), dan D.I Yogyakarta (892). Pemerintah berharap dengan diberlakukannya PPKM darurat Jawa-Bali diharapkan dapat menekan angka positif yang masih tinggi di daerah-daerah tersebut.
Pada masa PPKM darurat semua kegiatan wajib di lakukan di rumah termasuk dalam urusan pekerjaan dan sekolah. Hanya sektor-sektor tertentu yang boleh beroperasi. Lalu apa sajakah aturan PPKM darurat Jawa Bali yang perlu diperhatikan? Melansir website Covid 19.go Berikut adalah aturannya:
1. Wajib work from home (WFH) 100% untuk sektor non esensial
Pemerintah memutuskan untuk melakukan peraturan WFH selama PPKM berlangsung. Nggak main-main lho, Bu bahkan selama PPKM darurat perusahaan non esensial wajib memberlakukan 100% WFH pada seluruh karyawannya.
Untuk sektor esensial sendiri terdiri dari keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor Work From Office (WFO) boleh bekerja dari kantor maksimal 50%. Namun jika memungkinkan tetap harus WFH 100%.
Sementara untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Sekolah wajib e-learning atau online
Sempat berencana di buka beberapa bulan lalu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim namun sayangnya selama PPKM darurat sekolah pun terpaksa harus berlangsung secara online kembali.
Mengingat laju kasus yang masih tinggi, orang tua harus berikan pengertian kepada si kecil yang sebelumnya sudah semangat hendak sekolah tatap muka kembali. Sehingga mereka lebih bisa menerima keadaan dan kembali bersemangat sekolah walau harus sekolah secara daring lagi.
3. Fasilitas umum wajib tutup dan dibatasi
Tempat umum seperti mall atau pusat perbelanjaan, taman kota, tempat wisata, dan area publik lainnya akan ditutup sementara. Namun berdasarkan peraturan terbaru, tempat ibadah seperti masjid tetap bisa menerima jamaah dengan membatasi orang yang masuk serta menerapkan prokes ketat.
Bisnis kuliner seperti restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan melayani delivery atau take away. Sedangkan untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
4. Pengaturan transportasi umum
Penumpang KRL sejak Senin 12 Juli kemarin, wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah aglomerasi se-Jabodetabek. Di dalam KRL pun wajib memberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk transportasi umum lainnya seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), dan kendaraan sewa/rental juga harus memberlakukan prokes yang ketat dengan kapasitas di dalam kendaraan hanya 50%.
5. Resepsi pernikahan ditiadakan
Berdasarkan peraturan baru pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat. Hal ini sudah direvisi oleh Menteri Dalam Negeri, Titi Karnavian yang sebelumnya mengatakan bahwa resepsi pernikahan boleh dihadiri sebanyak 30 orang saja.
6. Bepergian jarak jauh wajib membawa kartu vaksin dan surat keterangan PCR negatif
Aturan PPKM darurat selanjutnya adalah jika terpaksa melakukan perjalanan keluar kota baik menggunakan jalur darat maupun jalur udara wajib melampirkan kartu vaksin Covid 19, dan PCR test negatif minimal H-1 sebelum keberangkatan.
7. Diharapkan masyarat tetap taat prokes
Salah satunya adalah memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
8. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
9. Akan ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah
Dalam hal ini yang berwenang adalah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.
10. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment)
Testing akan ditingkatkan hingga mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu hingga positivity rate <5%. Tracing akan dilakukan sampai mencapa >15 kontak kerat per kasus konfirmasi.
Selanjutnya jika akan dilakukan treatment jika ada identifikasi sebagai kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif. Kemudian selanjutnya akan dilakukan karantina dan isolasi mandiri di rumah maupun rumah sakit.
11. Target vaksinasi
Pencapaian target vaksinasi covid-19 sebesar 70% dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021. Untuk itu hingga saat ini bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi diharapkan segera melakukan vaksinasi yang telah tersedia gratis di lingkungan masing-masing.
Penulis: Aprilia Ramdani
Editor: Dwi Ratih