Aturan Terbaru! Jenis Vaksin Covid-19 Untuk Ibu Hamil
Sebagai salah satu orang yang paling berisiko terkena Covid-19, aturan baru pemerintah menjelaskan bahwa Ibu hamil wajib mendapatkan vaksinasi. Meski sempat diragukan, namun ternyata vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil justru penting diberikan.
Apalagi mengingat tingginya kasus positif rate harian, membuat pemerintah makin yakin agar vaksin covid-19 untuk Ibu hamil agar segera diberikan. Melansir website resmi Covid19.go berdasarkan surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 menyebutkan bahwa Kepastian pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini diputuskan pemerintah per tanggal 2 Agustus 2021 kemarin.
Namun pemberian vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil ini jelas nggak bisa sembarangan ya Bu. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Ib hamil sebelum melakukan vaksin Covid-19.
Syarat-syarat vaksin Covid-19 ini dibuat demgan mempertimbangan kesehatan janin dan Ibu hamil. Terlebih saat ini kasus Ibu hamil yang positif Covid-19 terus meningkat.
Bahkan tak jarang banyak pula yang kehilangan nyawa akibat terpapar virus ini. Untuk itu, sesuai aturan tersebut Ibu hamil di Indonesia masuk dalam kelompok prioritas wajib menerima vaksin Covid-19. Apa saja syaratnya? Yuk simak ulasan berikut ini.
Syarat vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Mengutip akun Instagram Kementerian Kesehatan RI @kemenkes_ri syarat vaksin Covid-19 ibu hamil adalah sebagai berikut
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius;
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda;
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu;
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg;
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh;
- Bagi Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah;
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi;
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir;
- Pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan; dan
- Proses skrining dilakukan secara terpisah dengan anak berusia 12-17 tahun.
Sayangnya, saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil di tiap daerah memang belum merata. Untuk itu, Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di daerah masing-masing.
Jenis vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil yang direkomendasikan Kemenkes
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes, ada 3 jenis vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil yang direkomendasikan. Vaksin tersebut berjenis mRNA dan inactivated sebagai berikut:
- Pfizer: Studi yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine menunjukkan vaksin Pfizer aman untuk ibu hamil. Sebab Pfizer merupakan vaksin berjenis mRNA yang menurut studi tidak berisiko pada kehamilan atau komplikasi kelahiran yang diidentifikasi pada janin atau pun Ibu hamil yang menerima vaksin. Untuk vaksin Pfizee sendiri disarankan interval dosisnya berselang 21-28 hari.
- Moderna: Studi New England Journal of Medicine juga mengklasifikasikan bahwa Moderna merupakan jenis vaksin mRNA yang aman untuk Ibu hamil. Bahkan tidak ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang serius yang dilaporkan selam Ibu hamil mendapatkan vaksin jenis ini. Untuk Interval dosis vaksin Covid-19 untuk Ibu hamil jenis Moderna biasanya adalah antara 28 hari sampai 42 hari setelah penyuntikan jenis pertama
- Sinovac: Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO vaksin Sinovac menjadi salah satu vaksin yang direkomendasikan untuk Ibu hamil. Apalagi Sinovac tidak memiliki efek samping berat yang dapat mempengaruhi mobilitas Ibu hamil sehari-hari. Sementara untik Interval pemberian dosis vaksin ini adalah 28 hari.
Tunda vaksin Covid-19, jika…
- Tekanan darah terlalu tinggi atau rendah;
- Hamil di bawah usia 13 minggu;
- Mengalami gejala preeklamsia;
- Ibu hamil merasa kurang enak badan dan mengalami gejala flu atau batuk;
- Sedang mendapatkan perawatan kemoterspi atau transfusi darah;
- Demam diatas 37,5 derajat Celcius, menggigil dan merasa lemas; dan
- Pernah terpapar Covid-19. Pada kondisi ini maka pemberian vaksin sebaiknya ditunda sampai 12 minggu atau tiga bulan setelahnya.
Nggak hanya itu, bagi Ibu hamil yang hendak melakukan vaksin Covid-19 disarankan untuk dalam kondisi sehat dan bugar. Setelah melakukan vaksin, pastikan tetap jaga hidrasi tubuh, makan makanan yang bergizi, tetap jaga protokol kesehatan dan sebaiknya tidak berkumpul dengan keluarga atau teman terlebih dahulu.
Apalagi jika Ibu baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama. Biarkan vaksin bekerja maksimal ke dalam tubuh Ibu dan biarkan tubuh untuk beristirahat untuk membantu kerja vaksin.
Editor: Dwi Ratih