Resmi! Ini Aturan Baru Dan Cara Masuk Mal Pakai Sertifikat Vaksin
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali resmi di perpanjang, pemerintah mulai lebih melonggarkan beberapa peraturan. Salah satunya adalah mal kembali dibuka dan masyarakat diizinkan untuk makan di tempat restoran selama 30 menit.
Namun, untuk masuk dan berkunjung ke mal ada syarat khususnya lho Bu. Sementara ini untuk masuk ke mal tidak boleh asal sembarang berkunjung ya.
Melansir website resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai cara masuk mal adalah dengan menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang hendak masuk mall. Sebab, cara masuk mal cukup dengan menunjukan kartu vaksin yang ada pada aplikasi ini.
Sehingga jelas bagi yang belum vaksin tidak diperkanankan masuk ke mall ya Bu. Lalu apa saja sih syarat terbaru untuk bisa masuk mal lainnya? Simak ulasannya berikut ini yuk.
Syarat wajib agar bisa masuk mall
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Selanjutnya, cara masuk mal dengan kartu vaksin tanpa harus membawa kertas kemana-mana, maka Ibu bisa dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Cara mengunduh dan membuat akun Peduli Lindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan ya Bu;
- Isi nama lengkap dan nomor telepon Ibu pada kolom yang tersedia;
- Selanjutnya, Ibu akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS; dan
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut. Setelah selesai membuat akun, Ibu akan masuk ke halaman utama.
Cara melihat kartu vaksin pada aplikasi PeduliLindungi
Setelah melakukan pendaftaran, cara untuk melihat sertifikat vaksinasi pun cukup mudah. Berikut ini adalah tahapan-tahapannya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login;
- Setelah muncul menu utama, pilih "Akun". Nantinya pada menu tersebut akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain;
- Pilih "Sertifikat Vaksin" lalu pilih nama kita;
- Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Ibu sudah dua kali vaksin; dan
- Selanjutnya, klik "Unduh Sertifikat" agar tersimpan ke galeri foto dan Ibu bisa menunjukkannya kepada petugas.
Cara masuk mall dengan barcode vaksin
Setelah mengunduh dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi, maka untuk masuk mall akan lebih praktis ya Bu. Untuk masuk mal Ibu akan diminta melakukan scan barcode vaksin yang ada di pintu masuk mal.
Hal tersebut dilakukan sebagai bukti apakah pelanggan yang datang sudah divaksinasi atau belum. Berikut adalah cara masuk mall dengan barcode vaksin:
- Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu lakukan login;
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Ibu ke petugas mal;
- Hasil akan menunjukkan apakah Ibu diizinkan masuk mal atau tidak; dan
- Warna hijau berarti Ibu diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, maka Ibu dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Lalu bagaimana kalau belum vaksin dengan kondisi tertentu?
Nggak semua orang bisa lulus cara masuk mal dengan mudah, terutama bagi penyintas Covid 19 dan orang-orang tertentu yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan. Untuk itu Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi mengatakan untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Meski hal ini masih mengundang beragam pro dan kontra, namun pemerintah telah menetapkan peraturan ini sejak PPKM diperpanjang beberapa hari lalu. Jadi, kembali lagi ya Bu apakah mall adalah pilihan yang tepat untuk mengajak keluarga berlibur? Atau lebih baik tetap berlibur di rumah saja?
Semua dikembalikan pada pilihan masing-masing ya Bu. Namun jika memang terpaksa harus ke mall, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada dan jangan lupa selalu terapkan 5 M ya!
Editor: Dwi Ratih