Vaksin Covid Beredar, Penuhi Dulu Syarat Vaksin Ini
Untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, ada syarat vaksin yang harus dipenuhi seseorang. Syarat ini dibuat dengan mempertimbangkan sisi kesehatan penerima dan kemungkinan tubuhnya merespon terhadap vaksin. Apa saja ya syarat vaksin Covid-19 yang dianjurkan pemerintah?
Syarat Vaksin Covid-19
Dilansir dari Corona Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin. Tenang, ini bukanlah syarat administrasi yang belibet, kok. Syarat vaksin ini berkaitan dengan kondisi tubuh penerima.
1. Penerima Harus Dalam Keadaan Sehat
Tubuh seseorang yang sehat akan siap menerima vaksin. Jika tubuh sedang sakit, artinya sedang ada pertempuran di dalam tubuh antara sistem imun dan penyakit. Vaksin tidak bisa diberikan karena tidak akan efektif daya kerjanya. Bila seseorang sakit dan berencana mendapatkan vaksin, ia harus meununggu dulu sampai ia sembuh.
2. Berusia 18 tahun ke atas
Meski pada tahap 1 dan 2 vaksin Covid-19 sasaran utamanya adala yang berusia lanjut. Tetapi selama seseorang berusia 18 tahun ke atas dan sehat, artinya aman untuk diberikan vaksin. Berdasarkan Surat keputusan Menteri Kesehatan No. SR.02.04/II/1496/2021, pemberian vaksin Covid-19 bisa diperluas hingga masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, meski prioritas tetap berlaku untuk tenaga kesehata, lansia, petugas pelayanan masyarakat, dan masyarakat yang masuk dalam kategori diutamakan.
3. Tidak Memiliki Penyakit Bawaan atau Komorbiditas
Komorbid yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi akan menghambat kinerja vaksin. Sehingga hal ini menjadi syarat vaksin Covid-19. Inilah mengapa sebelum divaksin, calon penerima vaksin akan diperiksa dahulu suhu tubuh, tekanan darah, dan ditanyakan riwayat penyakitnya. Namun, bila gula darah dan tekanan darah calon penerima vaksin dapat terkontrol dengan baik, maka vaksin bisa diberikan. Masa terkontrolnya haruslah cukup lama. Seperti beberapa minggu sebelum vaksin, dalam rentang antara vaksin pemberian pertama dan kedua, serta beberapa minggu setelah pemberian kedua. Jika sulit mengontrol dalam waktu-waktu tersebut, artinya calon penerima tidak memenuhi syarat vaksin Covid-19.
Sebenarnya, per Maret 2021, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan penderita diabetes, hipertensi di bawah 140, penderita gagal ginjal, dan beberapa komorbid lainnya untuk diberi vaksin. Tetapi memang tidak semua rekomendasi tersebut diiyakan pemerintah.
4. Tidak Memiliki Sejarah Penyakit Autoimun
Tahukah Ibu, bahwa penyakit autoimun sebenarnya tidak disarankan untuk menerima vaksin jenis apapun? Tidak hanya vaksin Covid-19 saja, tetapi tidak memiliki penyakit autoimun merupakan syarat vaksin secara umum. Vaksinasi ditujukan untuk membangung respon kekebalan tubuh. Responnya berupa perlawanan yang dibangun oleh tubuh kemudian mengingat penyakit yang informasinya serupa.
Kelak, jika ada penyakit serupa yang menyerang, sistem imun akan memberikan perlawanan. Sehingga gejala berat bahkan kematian bisa dicegah. Sayangnya, pada penderita autoimun kekebalan tubuhnya melawan tubuhnya sendiri. Sehingga saat menerima vaksin yang berasal dari virus yang dilemahkan dikhawatirkan vaksin justru akan mengaktifkan kekebalan yang tidak tepat. Selain itu, karena penderita autoimun mengonsumsi obat penekan imun, maka keefektifan vaksin juga akan terganggu.
Sebenarnya, vaksin Covid-19 yang tidak berasal dari virus yang dilemahkan, masih mungkin diberikan kepada penderita autoimun. Sayangnya, masih ada kemungkinan buruk lain yang mengintai, yaitu alergi. Penderita autoimun berpotensi mengalami alergi terhadap bahan baku vaksin non-virus. Sehingga diputuskan untuk menunda pemberian vaksin pada penderita ini.
5. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan tidak boleh divaksin
Sembuh dari Covid-19 bisa divaksin, kok. Tetapi syarat vaksin ini dilakukan dengan menunggu 3 bulan setelah benar-benar sembuh. Apa alasannya? Hal ini didasarkan pada fakta bahwa terinfeksi virus Covid-19 akan membuat tubuh membangun antibodi selama seseorang terinfeksi. Kekebalan ini bertahan hingga 3 bulan lamanya usai sembuh. Sedangkan setelah 3 bulan, seseorang rentan terinfeksi kembali. Inilah sebabnya, jika baru sembuh dari Covid-19, tidak peru mendapatkan vaksin. Tapi jika sudah 3 bulan sejak benar-benar sembuh, seseorang bisa mendapatkan vaksin.
6. Tidak Sedang Hamil
Meski Amerika dan Inggris sudah memperbolehkan Ibu hamil untuk diberi vaksin Covid-19, rupanya hal ini masih belum berlaku di Indonesia. Syarat vaksin di Indonesia salah satunya ialah tidak sedang hamil. Karena pemerintah sendiri sedang mengujikan apakah vaksin yang tengah beredar di Indonesia ini benar-benar aman untuk Ibu hamil. Meski sebenarnya, sejauh ini vaksin apapun tidak memengaruhi perkembangan janin dan mengganggu kehamilan. Di lain sisi, Ibu menyusui sudah boleh mendapatkan vaksin. Sehingga Ibu yang baru saja melahirkan disarankan juga untuk segera mendapatkan vaksin.
7. Tidak mengalami Pembekuan Darah
Orang yang sedang dalam pengobatan karena mengalami pembekuan darah dan orang yang melakukan transfusi darah tidak disarankan untuk menerima vaksin. Meskipun di kawasan Eropa pemberian vaksi pada pasien pembekuan darah diyakini aman, Indonesia memutuskan untuk meneliti hal ini lebih lanjut.
Ketujuh syarat vaksin ini paling tidak harus dipenuhi calon penerima vaksin. Selain itu, penerima sebaiknya tidak memiliki alergi terhadap kandungan vaksin yang bukan berasal dari virus yang dimatikan, tidak sedang menderita kanker (jika sudah sembuh total tentu boleh melakukan vaksin), tidak baru saja menerima suntikan vaksin lain (sebaiknya dijeda satu bulan dari vaksin terkahir, dan bagi pengidap HIV/AIDS vaksin bisa diberikan asal penyakitnya terkontrol. Semua syarat vaksin kembali pada konsultasi dokter untuk kasus-kasus tertentu. Jika kamu sudah memenuhi syarat vaksin, jangan tunda untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan vaksin, ya!
Penulis: Mega Pratidina Putri
Editor: Dwi Ratih