Ibupedia

Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah?

Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah?
Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah?

Adanya pemerataan pemberian vaksin oleh pemerintah belum menjamin vaksin COVID-19 untuk Ibu hamil dan menyusui mudah dilakukan. Ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang diamati demi kesehatan Ibu dan bayi. Sebenarnya, bolehkah Ibu hamil, Ibu menyusui atau Ibu yang baru saja melahirkan mendapatkan vaksin COVID?

Vaksin COVID di Indonesia


Pemerintah Indonesia telah memberikan vaksin bagi garda terdepan COVID-19 pada tahap pertama sejak Sinovac datang ke Indonesia. Tenaga kesehatan, TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dilanjutkan tahap kedua, yaitu petugas pelayanan publik seperti pedagang pasar, guru, pegawai pemerintah yang melayani publik, hingga masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas.

Baru-baru ini, penawaran vaksin meluas. Masyarakat usia 50 tahun ke atas dan masyarakat berpenghasilan rendah mulai mendapat kesempatan untuk vaksin per bulan Juni 2021. Di bulan yang sama usia 18 tahun ke atas sudah mulai ditawarkan. Beberapa kota besar sudah mulai melakukan vaksin ini bekerja sama dengan perangkat RT dan RW di lingkungan setempat.

Namun, diantara kesempatan ini, masih ada golongan masyarakat yang belum divaksinasi karena alasan tertantu, yaitu anak-anak dan ibu hamil. Sedangkan vaksin COVID untuk Ibu menyusui sudah mendapatkan lampu hijau untuk diberikan. Hingga Juni 2021, vaksin COVID paling banyak digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac, belum dipastikan aman untuk ibu hamil. Belum ada juga penelitian yang membuktikan bahwa vaksin COVID untuk ibu hamil akan membahayakan Ibu dan janin.

Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil dan Menyusui di Luar Negeri


Berkiblat pada dua Negara besar, Amerika dan Inggris, vaksin yang digunakan di Negara tersebut telah dinyatakan aman untuk Ibu hamil. Meski penelitian dan uji vaksin yang dilakukan pada sedikit kelompok ibu hamil, faktanya vaksin COVID untuk Ibu hamil dan menyusui aman diberikan.

Dilansir dari Center for Disease Control and Prevention (CDC), pemberian vaksin COVID untuk ibu hamil sedang dalam pengamatan dan direncanakan untuk diteliti lebih anjut. Di Amerika, pemberian vaksin Moderna, Pfizer-BioNTech dan J&J/Janssen telah diujicobakan pada hewan dan terbukti tidak mempengaruhi kehamilan maupun perkembangan janin. Pada manusia, vaksin-vaksin ini juga diberikan pada Ibu hamil dengan beragam tipe semester kehamilan.

Vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech merupakan jenis vaksin yang tidak mengandung virus penyebab COVID. Vaksin ini juga tidak masuk ke inti sel sehingga tidak mempengaruhi DNA. Sedangkan vaksin J&J/Janssen merupakan vaksin viral vector. Di mana bentuk modifikasi dari virus lain akan memberikan informasi pada sel tubuh. Vaksin serupa pernah diuji cobakan pada Ibu hamil saat pandemi Ebola. Didapatkan hasil bahwa tidak ada pengaruh pada janin.

Sementara itu, dilansir dari Royal College of Obstetricians & Gynaecologists, Inggris menawarkan vaksin COVID untuk Ibu hamil dan menyusui sama seperti masyarakat lainnya. Bahkan, Ibu menyusui dianjurkan tetap menyusui dan wanita yang sedang merencakan kehamilan pun bisa mendapatkan vaksin. Sejauh ini, Vaksin apapun tidak terbukti mengganggu kesuburan dan menghambat seseorang untuk hamil. Joint Committee on Vaccination and Immunisation menyarankan pengunaan vaksin Moderna atau Pfizer-BioNTech untuk Ibu hamil, Ibu menyusui dan Ibu yang merencakan kehamilan di Inggris.

Status Vaksin COVID Untuk Ibu Hamil di Indonesia


Berbeda dengan vaksin COVID untuk Ibu menyusui di Indonesia yang sudah boleh diberikan, vaksin COVID untuk Ibu hamil masih belum diijinkan untuk diberikan. Pemerintah memutuskan untuk sementara menunda pemberian vaksin COVID pada Ibu hamil dan meneliti lebih lanjut vaksin-vaksin yang beredar di Indonesia. Untuk saat ini, Ibu hamil memang belum mendapatkan vaksin. Tetapi segera setelah melahirkan, Ibu harus mendapatkan vaksin untuk mengantisipasi terpaparnya COVID-19.

Per Juni 2021, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia memberikan rekomendasi pada Kemenkes terkait vaksin COVID untuk Ibu hamil. Sasaran yang diutamakan adalah Ibu hamil berisiko tinggi (yang hamil berusia lebih dari 35 tahun, yang BMInya lebih dari 40 dan yang memiliki diabetes atau hipertensi), kelompok Ibu hamil yang risiko tinggi terpapar (nakes atau petugas publik), baru kemudian pada Ibu hamil berisiko rendah. Karena ini barulah sebuah rekomendasi, sayangnya pemerintah belum memutuskan apakah akan mulai memberikan vaksin COVID untuk Ibu hamil.

Mengapa Ibu Hamil Memerlukan Vaksin?


Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia berencana untuk mendatangkan vaksin yang aman untuk Ibu hamil. Diharapkan, rencana ini akan terus berlanjut dan vaksin segera tersedia. Bukan tanpa dasar, Ibu hamil memiliki risiko lebih besar terpapar COVID dan mempengaruhi kehamilannya. Di Inggris, Ibu hamil yang menderita COVID terpaksa harus mengalami kelahiran prematur atau bayi lahir mati. Dengan mendapatkan vaksin COVID untuk Ibu hamil, data mengurangi kemungkinan tersebut, hingga melindungi ibu tersebut dan keluarganya.

Bagaimana dengan Ibu Menyusui, Ibu yang baru melahirkan, dan Ibu yang merencakan kehamilan?


Vaksin COVID untuk Ibu menyusui, vaksin COVID untuk Ibu baru melahirkan, dan vaksin COVID untuk Ibu yang merencakan kehamilan sejauh ini aman untuk masyarakat Indonesia. Bahkan Ibu hamil yang menunda vaksinasi, harus segera mendapatkan vaksin setelah bayinya lahir. Vaksin tidak membahayakn bayi melalui ASI.

Dengan dibukanya kesempatan seluas-luasnya dari Pemerintah untuk warga mendapatkan vaksinasi, maka tidak ada alasan untuk menunda lagi. Vaksin COVID untuk Ibu yang diberi lampu hijau sebaiknya segera diambil. Jangan sia-siakan kesempatan ini demi mengurangi tingkat penyebaran pandemi.

Penulis: Mega Pratidina Putri
Editor: Dwi Ratih

Follow Ibupedia Instagram