Miris Banget! Ayah Kecanduan Judi Online, Nekat Jual Bayi Rp 15 Juta
Judi online atau yang dikenal dengan judol, belakangan makin marak terjadi di negara kita. Bahkan, yang terbaru kemarin, Ibumin sempat mendengar berita adanya kasus Ayah kandung menjual bayinya yang berusia 11 bulan demi mendapatkan uang Rp 15 juta untuk judi online.
Mirisnya, sang bayi dijual tanpa sepengetahuan istri yang tengah merantau dan bekerja di Kalimantan. Awalnya pelaku mengaku, motifnya menjual bayi adalah akibat kesulitan ekonomi.
Namun belakangan diketahui bahwa, uang hasil menjual bayinya ternyata juga dipakai oleh pelaku untuk terlibat judi online. Bahkan, uang tersebut habis dalam waktu satu minggu. Duh, miris banget ya, Bu!
Sekilas mengenai kronologi kejadian
Buat Ibumin dan tentunya para orang tua lain, judol atau judi online ini sangat meresahkan. Bahkan nggak jarang bikin pelaku tak segan berbuat kriminal.
Kalau sudah menyasar pada anak-anak, menurut Ibumin hal ini wajib banget ditindak tegas. Gimana nggak emosi, sang Ibu telah 9 bulan mengandung dan rela merantau demi ekonomi keluarga yang lebih baik, begitu pulang merantau diketahui bahwa sang anak sudah tidak ada akibat dijual Ayah kandungnya.
Dikutip dari Detik kronologi kejadiannya sendiri berawal dari seorang Ayah berinisial RA (36) yang berupaya menjual bayinya pada pasutri asal NTT berinisial HK (32) dan MON (30). Transaksi tersebut dilakukan dipinggir Sungai Cisadane, Tangerang pada akhir Agustus 2024 lalu.
Pasutri HK dan MON mengaku nekat membeli bayi tersebut, karena belum kunjung dikaruniai anak setelah 10 tahun menikah. Sang Ibu kandung RD sebelum merantau ke Kalimantan, sebenarnya sudah menitipkan sang bayi ke rumah orang tuanya yang terletak di Jakarta Timur.
Namun, suatu hari RA menjemput sang bayi dengan alasan ingin dibawa berkunjung ke rumah orang tuanya. Hal ini pun dilakukan RA tanpa seizin RD sebelumnya.
Saat pulang ke Jakarta, RD pun mempertanyakan keberadaan sang bayi. Hingga pada akhirnya, RA pun membuat laporan ke Polisi terkait dugaan kehilangan anak pada 30 September 2024 lalu.
Dengan sigap, pada akhirnya polisipun menangkap RA serta pasutri HK dan MON. Pada 4 Oktober 2024 kemarin, akhirnya RD bisa kembali bertemu dengan bayinya dalam keadaan sehat. Kini, pelaku RA dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Indonesia darurat judi online!
Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri yang dikutip dari Tirto pada tahun 2024, sebenarnya terdapat penurunan angka kasus judi online di Indonesia, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kurang lebih, tercatat dari 792 kasus menunjukkan angka penurunan menjadi 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.
Nah, penurunan ini dibarengi dengan jumlah tersangka judi online yang sudah diamankan oleh pihak berwajib. Jadi, ketika bandar-bandar dan pelaku sudah diamankan, maka otomatis angka kejadian makin berkurang.
Meski begitu, pemerintah masih mengatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Sebab, diketahui perputaran judol di Indonesia sendiri hingga kuartal pertama 2024 tembus di angka Rp 600 triliun, dengan rerata usia pemain 30-50 tahun.
Yang bikin miris lagi, perkembangan teknologi yang makin canggih makin membuka akses bagi anak-anak usia 11-19 tahun untuk terlibat dalam perbuatan kriminal ini. Nggak tanggung-tanggung, kalau ditotal mereka bisa mendepositkan hingga Rp 239 miliar, lho! Miris banget kan?
Lalu apa langkah pemerintah? Sejauh ini, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk memberantas judol di berbagai daerah. Bahkan sampai membentuk satgas judol, menutup situs judol dan lain sebagainya. Tapi, tetap saja ada celah bagi pelaku untuk melakukan aksinya kembali.
Judol, punya dampak berbahaya buat pelakunya
Dikutip dari Harvard Health Publishing ternyata judi online juga memiliki dampak yang cukup berbahaya buat pelakunya, lho! Bahkan, American Psychiatric Association mengklasifikasikan judol sebagai gangguan kesehatan mental yang menyebabkan kecanduan, persis seperti kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Judi online bahkan berpotensi membuat pelaku berbuat kriminal. Apalagi kalau pelaku tergolong berada di bawah garis kemiskinan, tentu akan melakukan segala cara demi mendapatkan uang untuk judol. Beberapa dampak judol yang paling sering ditemui adalah:
- Pelaku lebih sensitif dan mudah marah
- Nggak jarang ia juga suka berbohong
- Seringkali berperilaku defensif
- Rentan stres secara emosional
Nggak cuma bisa berpotensi mengubah kepribadian, judi online juga bisa menyebabkan adiksi dan mengacaukan relasi. Tak jarang pelaku juga bisa terlibat pinjol yang menambah masalah dan ujung-ujungnya pelaku rentan mengalami depresi.
Yuk, lindungi diri dan orang terkasih dari perbuatan judol ini! Kerena sejatinya kegiatan ini nggak memiliki manfaat sama sekali buat kita. Lebih baik, alihkan perhatian dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat.
Memang perlu diakui bahwa, memberantas kebiasaan judi online di Indonesia ini mungkin lebih sulit dilakukan. Beberapa orang ada yang membawa serta adat istiadat, sebagai tameng bahwa judi merupakan sebuah tradisi bagi keluarganya. Tapi, apapun itu yang jelas judol nggak mendatangkan manfaat sama sekali bagi kehidupan kita!